Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak
Indonesia (IKPI) menandatangani MoU sosialisasi, edukasi dan peningkatan
peran profesi konsultan pajak dalam turut serta membangun kesadaran dan
kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan.
"Keberadaan
konsultan pajak sangat penting untuk membantu dan menyadarkan wajib
pajak agar bayar pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert
Pakpahan di Kantor IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).
Robert
mejelaskan jumlah wajib pajak terus meningkat. Rata-rata kenaikannya
dua juta setiap tahun. Sementara jumlah konsultan pajak sampai saat ini,
kata dia, cuma 3.500 orang.
Kalau dibanding
dengan Jepang, Australia atau negara maju lainnya, jumlah konsultan
pajaknya jauh di atas Indonesia, padahal wajib pajak di negara itu
jumlahnya di bawah Indonesia.
"Idealnya jumlah konsultan pajak kita lebih banyak lagi," ujar Robert
Menurut
Robert, DJP bekerjasama dengan IKPI dalam rangka memaksimalkan
sosialisasi mengenai perpajakan terhadap masyarakat luas. Tujuan
sosialisasi itu tidak lain adalah untuk meningkatkan penerimaan
perpajakan serta membangun kesadaran di kalangan para wajib pajak (WP).
Menurut
Robert, DJP bekerjasama dengan IKPI dalam rangka memaksimalkan
sosialisasi mengenai perpajakan terhadap masyarakat luas. Tujuan
sosialisasi itu tidak lain adalah untuk meningkatkan penerimaan
perpajakan serta membangun kesadaran di kalangan para wajib pajak (WP).
"Kerjasama
ini juga untuk meningkatkan peran konsultan pajak dalam hal kepatuhan
masyarakat serta peningkatan aktivitas organisasi profesi para konsultan
pajak," sebut Robert.
Dalam perjanjian
kerjasama ini, disepakati sejumlah poin, yaitu penyediaan narasumber
pendidikan formal perpajakan, sosialisasi ketentuan
perundang-undangannya, pemberian layanan informasi hingga bimbingan
perpajakan, serta membentuk program bersama mendorong kepatuhan sukarela
masyarakat.
Cara yang dapat ditempuh antara lain mengadakan forum komunikasi hingga pertemuan rutin yang melibatkan DJP dan IKPI.
"Pertemuan
rutin itu juga untuk koordinasi, evaluasi, dan menyamakan persepsi
dalam implementasi aturan perpajakan," ucap Robert.
Secara
garis besar, dengan perjanjian tersebut, maka konsultan pajak
dipastikan menjadi mitra DJP untuk memaksimalkan penerimaan pajak tiap
tahunnya.
Sementara,
Ketua IKPI Mochamad Subakir menyambut baik kerjasama ini, dan menjamin
akan mendukung poin-poin perjanjian dengan DJP, terutama mendorong
masyarakat lebih sadar pajak.
[san]