Berita

Politik

KPU Jangan Jadi Diktator Kecil Pemilu

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 12:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Protes keras terhadap larangan memasang foto tokoh-tokoh nasional saat kampanye di Pemilu 2019 terus mengalir. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta KPU jangan menjadi diktator kecil pemilu.

Aturan tersebut dikeluarkan KPU. Aturan dibuat mengacu pada UU Nomor  7/2017 tentang Pemilu bahwa dalam kampanye untuk tidak membawa gambar selain pengurus partai politik seperti foto Presiden RI, foto-foto tokoh seperti Bung Karno, Gusdur, dan lain-lain dengan alasan bukan pengurus parpol. Boleh memuat foto-foto mereka hanya saat di dalam ruangan.

"Kampanye yang seharusnya semarak disambut dengan penuh suka cita oleh rakyat, akan sepi karena aturan ini. Simbol-simbol gambar tokoh seperti Bung Karno, Gusdur dan lain-lain, secara tidak langsung memberikan kepada publik/pemilih secara visual sebuah pendidikan politik karena foto atau gambar tokoh-tokoh tersebut memiliki jasa-jasa, pemikiran, spirit, nilai-nilai yang luar biasa untuk Indonesia," kata Wasekjen KIPP Indonesia Girindra Sandino kepada redaksi, Rabu (28/2).


Dia mengatakan alasan KPU aturan itu dibuat untuk mengindari rebutan atau saling klaim tokoh merupakan alasan yang mengganggap masyarakat seperti baru berdemokrasi alias menganggap seperti anak kecil.

Kata Girindra, aturan tersebut mengebiri kreativitas kebebasan berekspresi peserta pemilu, dan pendukungnya yang dijamin konstitusi.

"Padahal pemilu hanya lima tahun sekali, apa salahnya membuat pemilu meriah dengan penuh kegembiraan. Jika yang ditakutkan ada konflik gara-gara itu, adalah alasan kekanak-kanakan dan terlalu dramatis," katanya.

Dia juga mengingatkan pendekatan keamanan yang telalu kaku demi stabilitas dan sebagainya dalam pemilu merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia. Oleh karena hajatan Pemilu adalah hajatan rakyat yang juga memakai uang rakyat.

Selain itu diungkapkan dia, walaupun dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf i, tidak jelas menyebut jika gambar Bung Karno atribut yang dipakai diklaim sebagai atribut Parpol A,misalnya, sah-sah saja. Apalagi KPU sebut jika di dalam ruangan tidak masalah.

Dia juga mempertanyakan soal aturan KPU yang melarang peserta kampanye membawa gambar atau foto Presiden RI karena simbol negara. Mengutip pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie menanggapi pasal penghinaan presiden, sebut Girindra, presiden simbol negara adalah pemikiran feodal. Soal lambang negara telah diatur dalam Pasal 36A UUD 1945. Lambang negara yang diatur dalam konstitusi adalah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Pun dalam UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Menyebut Lambang Negara ialah Garuda Pancasila bukan Presiden. Tidak heran Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden.

"Dan dalam kampanye kehadiran bendera merah putih banyak yang membawa. Jadi KPU, biasa sajalah jangan menjelma seperti 'diktator kecil pemilu'," tukas Girindra yang juga Sekjen Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI).[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya