Berita

Politik

KPU Jangan Jadi Diktator Kecil Pemilu

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 12:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Protes keras terhadap larangan memasang foto tokoh-tokoh nasional saat kampanye di Pemilu 2019 terus mengalir. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta KPU jangan menjadi diktator kecil pemilu.

Aturan tersebut dikeluarkan KPU. Aturan dibuat mengacu pada UU Nomor  7/2017 tentang Pemilu bahwa dalam kampanye untuk tidak membawa gambar selain pengurus partai politik seperti foto Presiden RI, foto-foto tokoh seperti Bung Karno, Gusdur, dan lain-lain dengan alasan bukan pengurus parpol. Boleh memuat foto-foto mereka hanya saat di dalam ruangan.

"Kampanye yang seharusnya semarak disambut dengan penuh suka cita oleh rakyat, akan sepi karena aturan ini. Simbol-simbol gambar tokoh seperti Bung Karno, Gusdur dan lain-lain, secara tidak langsung memberikan kepada publik/pemilih secara visual sebuah pendidikan politik karena foto atau gambar tokoh-tokoh tersebut memiliki jasa-jasa, pemikiran, spirit, nilai-nilai yang luar biasa untuk Indonesia," kata Wasekjen KIPP Indonesia Girindra Sandino kepada redaksi, Rabu (28/2).


Dia mengatakan alasan KPU aturan itu dibuat untuk mengindari rebutan atau saling klaim tokoh merupakan alasan yang mengganggap masyarakat seperti baru berdemokrasi alias menganggap seperti anak kecil.

Kata Girindra, aturan tersebut mengebiri kreativitas kebebasan berekspresi peserta pemilu, dan pendukungnya yang dijamin konstitusi.

"Padahal pemilu hanya lima tahun sekali, apa salahnya membuat pemilu meriah dengan penuh kegembiraan. Jika yang ditakutkan ada konflik gara-gara itu, adalah alasan kekanak-kanakan dan terlalu dramatis," katanya.

Dia juga mengingatkan pendekatan keamanan yang telalu kaku demi stabilitas dan sebagainya dalam pemilu merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia. Oleh karena hajatan Pemilu adalah hajatan rakyat yang juga memakai uang rakyat.

Selain itu diungkapkan dia, walaupun dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf i, tidak jelas menyebut jika gambar Bung Karno atribut yang dipakai diklaim sebagai atribut Parpol A,misalnya, sah-sah saja. Apalagi KPU sebut jika di dalam ruangan tidak masalah.

Dia juga mempertanyakan soal aturan KPU yang melarang peserta kampanye membawa gambar atau foto Presiden RI karena simbol negara. Mengutip pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie menanggapi pasal penghinaan presiden, sebut Girindra, presiden simbol negara adalah pemikiran feodal. Soal lambang negara telah diatur dalam Pasal 36A UUD 1945. Lambang negara yang diatur dalam konstitusi adalah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Pun dalam UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Menyebut Lambang Negara ialah Garuda Pancasila bukan Presiden. Tidak heran Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden.

"Dan dalam kampanye kehadiran bendera merah putih banyak yang membawa. Jadi KPU, biasa sajalah jangan menjelma seperti 'diktator kecil pemilu'," tukas Girindra yang juga Sekjen Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI).[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya