Berita

Politik

KPU Jangan Jadi Diktator Kecil Pemilu

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 12:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Protes keras terhadap larangan memasang foto tokoh-tokoh nasional saat kampanye di Pemilu 2019 terus mengalir. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta KPU jangan menjadi diktator kecil pemilu.

Aturan tersebut dikeluarkan KPU. Aturan dibuat mengacu pada UU Nomor  7/2017 tentang Pemilu bahwa dalam kampanye untuk tidak membawa gambar selain pengurus partai politik seperti foto Presiden RI, foto-foto tokoh seperti Bung Karno, Gusdur, dan lain-lain dengan alasan bukan pengurus parpol. Boleh memuat foto-foto mereka hanya saat di dalam ruangan.

"Kampanye yang seharusnya semarak disambut dengan penuh suka cita oleh rakyat, akan sepi karena aturan ini. Simbol-simbol gambar tokoh seperti Bung Karno, Gusdur dan lain-lain, secara tidak langsung memberikan kepada publik/pemilih secara visual sebuah pendidikan politik karena foto atau gambar tokoh-tokoh tersebut memiliki jasa-jasa, pemikiran, spirit, nilai-nilai yang luar biasa untuk Indonesia," kata Wasekjen KIPP Indonesia Girindra Sandino kepada redaksi, Rabu (28/2).


Dia mengatakan alasan KPU aturan itu dibuat untuk mengindari rebutan atau saling klaim tokoh merupakan alasan yang mengganggap masyarakat seperti baru berdemokrasi alias menganggap seperti anak kecil.

Kata Girindra, aturan tersebut mengebiri kreativitas kebebasan berekspresi peserta pemilu, dan pendukungnya yang dijamin konstitusi.

"Padahal pemilu hanya lima tahun sekali, apa salahnya membuat pemilu meriah dengan penuh kegembiraan. Jika yang ditakutkan ada konflik gara-gara itu, adalah alasan kekanak-kanakan dan terlalu dramatis," katanya.

Dia juga mengingatkan pendekatan keamanan yang telalu kaku demi stabilitas dan sebagainya dalam pemilu merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia. Oleh karena hajatan Pemilu adalah hajatan rakyat yang juga memakai uang rakyat.

Selain itu diungkapkan dia, walaupun dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf i, tidak jelas menyebut jika gambar Bung Karno atribut yang dipakai diklaim sebagai atribut Parpol A,misalnya, sah-sah saja. Apalagi KPU sebut jika di dalam ruangan tidak masalah.

Dia juga mempertanyakan soal aturan KPU yang melarang peserta kampanye membawa gambar atau foto Presiden RI karena simbol negara. Mengutip pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie menanggapi pasal penghinaan presiden, sebut Girindra, presiden simbol negara adalah pemikiran feodal. Soal lambang negara telah diatur dalam Pasal 36A UUD 1945. Lambang negara yang diatur dalam konstitusi adalah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Pun dalam UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Menyebut Lambang Negara ialah Garuda Pancasila bukan Presiden. Tidak heran Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden.

"Dan dalam kampanye kehadiran bendera merah putih banyak yang membawa. Jadi KPU, biasa sajalah jangan menjelma seperti 'diktator kecil pemilu'," tukas Girindra yang juga Sekjen Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI).[dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya