Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Perlindungan Hukum Untuk Seluruh Rakyat Indonesia

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 07:21 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KONON DPR dan Pemerintah telah menyepakati pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat delik umum. Artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban.

KUHP
Pasal penghinaan Presiden diatur dalam KUHP Pasal 239. Disebutkan bahwa setiap orang dimuka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta). Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri. Posisi kepala negara dianggap rentan dengan penghinaan dan kritik karena merupakan jabatan publik tertinggi.

DISKRIMINATIF

DISKRIMINATIF
Saya sadar bahwa diri saya sekedar seorang insan rakyat jelata yang awam hukum. Maka saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik hukum mengenai pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Namun sebagai seorang insan rakyat jelata yang sadar bahwa negara saya adalah negara hukum yang menganut paham demokrasi, saya mencium aroma diskriminatif melekat pada KUHP pasal 239 yang pada hakikatnya tidak sesuai dengan paham demokrasi di mana harkat dan martabat rakyat seharusnya diletakkan pada posisi tertinggi.

Apalagi fakta membuktikan secara tak terbantahkan bahwa presiden dan wakil presiden Republik Indonesia di masa kini dipilih langsung oleh rakyat. Maka seharusnya rakyat memperoleh hak yang sama dan tidak dibedakan dengan presiden dan wakil presiden untuk dilindungi hukum terhadap penghinaan. Atau sebaliknya presiden dan wakil presiden seharusnya tidak berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap penghinaan yang beda dengan perlindungan hukum bagi rakyat terhadap penghinaan. Apalagi, Medsos jaman now memungkinkan siapa saja menghina siapa saja dan kapan saja sehingga pada kenyataan memang bukan hanya presiden dan wakil presiden yang rentan terhadap penghinaan.

PANCASILA
Sesuai dengan sila Kemanusiaan Adil dan Beradab mau pun Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia, seharusnya rakyat berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap penghinaan yang sama dan sebangun dengan perlindungan hukum bagi presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam demokrasi yang mengutamakan mashab kepemerintahan oleh rakyat untuk rakyat.

Maka agar sesuai dengan sukma demokrasi maupun Pancasila, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia yang mengatur pasal penghinaan seharusnya mempersembahkan perlindungan hukum terhadap penghinaan bagi SELURUH rakyat Indonesia tanpa  membedakan belakang jenis kelamin, usia, ras, suku, agama, politik, profesi maupun jabatan.

SELURUH rakyat Indonesia mulai dari presiden sampai pemulung atau yang tidak memiliki profesi formal seperti para Ibu rumah tangga seharusnya memperoleh hak yang sama atas perlindungan hukum. Termasuk hukum yang secara tidak pandang bulu TIDAK membenarkan penghinaan terhadap anda dan saya. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Keadilan

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya