Berita

Foto/Kemnaker

Dua Kawasan Industri Di Banten Jadi Zona Bebas Pekerja Anak

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 23:30 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kawasan Industrial Modern Cikande Industrial Estate dan Krakatau Industrial Estate Cilegon di Provinsi Banten sebagai kawasan Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA).

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK K3) Sugeng Priyanto mewakili Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI  M Hanif Dhakiri dalam Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak di Modern Cikande Industrial Estate (MCIE) Serang, Banten Selasa (27/2).

"Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia lainnya menjadi target prioritas program bebas pekerja anak," kata Sugeng.


Menurut Sugeng, pemberlakuan zona bebas pekerja anak di kawasan industri sebagai salah satu langkah menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.

Untuk mempercepat penarikan pekerja anak di kawasan industri, itu, Sugeng mengajak perusahaan-perusahaan menggunakan kegiatan pengembangan masyarakat (community development) atau program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility / CSR).

“Anak adalah masa depan bangsa yang diharapkan menjadi penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme dan akhlak mulia. Keberhasilan pembangunan anak akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang,” katanya.

Lanjut Sugeng, soal pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana karena melibatkan banyak pihak. Kata dia, pekerja anak menjadi isu yang kompleks karena berkaitan dengan masalah  pendidikan,  ekonomi, hukum, sosial dan budaya.

Pelarangan pekerja anak di kawasan-kawasan industri, kata Sugeng dapat menjadi momentum penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, LSM, dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak ini.

“Pemerintah terus berupaya mengembangkan jejaring/kemitraan dengan semua pihak agar masalah pekerja anak dapat ditangani secara komprehensif, tuntas dan berkesinambungan,” katanya.

Sugeng menambahkan, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak. Diantaranya program nasional Pengurangan Pekerja Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada  pengurangan  pekerja anak, terutama yang bekerja pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (BPTA) dan pekerja anak yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Sepanjang tahun 2008�"2017, program ini telah mengembalikan 98.956 (pekerja anak. untuk tahun 2018 pemerintah menargetkan menarik 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) pekerja anak yang akan dikembalikan ke dunia pendidikan.

Selain itu, untuk melindungi pekerja anak pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang larangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Pemerintah Indonesia juga telah memasukkan pengaturan terkait pekerja anak ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara, Dharma Mitra, perwakilan manajemen MCIE mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk mempergunakan CSR bagi program penarikan pekerja utamanya untuk area MCIE.

Kata dia, Manajemen MCIE akan selalu menghimbau para tenant untuk tidak mempekerjakan anak dan akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan untuk tidak mempekerjakan anak di bisnisnya.

“Manajemen MCIE juga akan melakukan program-program CSR yang terkait dengan program bebas pekerja anak, berupa beasiswa, bantuan kebutuhan pendidikan, dan kesehatan, termasuk memberikan pelatihan-pelatihan keterampilan untuk warga sekitar Kawasan MIE," kata Dharma. [dzk]


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya