Berita

Jokowi-JK/Net

Politik

JK Tak Memenuhi Syarat Kembali Menjadi Cawapres Jokowi

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 13:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PDI Perjuangan mengkaji kemungkinan memasangkan kembali Jokowi dengan Jusuf Kalla (JK) sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Bisakah JK diusung lagi menjadi cawapres Jokowi?

"Dengan segala hormat saya pada Pak JK, Ibu Megawati, PDI-P yang punya aspirasi mencawapreskan kembali Pak JK, saya harus sampaikan hal itu tidak mungkin dilaksanakan," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di akun twitternya, @dennyindrayana, beberapa menit lalu.

Dikatakan Denny, pencalonan JK sebagai wakil presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.


"Memilih kembali JK sebagai wapres akan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya frasa bahwa wapres 'dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'," katanya.

Dikatakan dia, jika JK diizinkan kembali menjadi wapres, itu artinya seseorang bisa menjadi wapres lagi hingga lebih dari satu kali masa jabatan. Hal ini tentu saja bertentangan langsung dengan maksud rumusan Pasal 7 UUD 1945.

Dikatakan Denny, semua perdebatan, baik TAP MPR No. XIII/1998 soal batasan masa jabatan presiden dan wapres, maupun dalam perubahan Pasal 7 UUD 1945, menegaskan bahwa original intent(maksud)-nya adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah maksimal dua kali masa jabatan. Tidak lebih.

Adapun huruf n Pasal 169 UU 17 Tahun 2017 soal pemilu mengatur, masih kata Denny, persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Di bagian penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah seseorang belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Dengan penjelasan ini menjadi clear bahwa meskipun jabatan wapres Pak JK tidak berturut-turut, beliau tetap tidak memenuhi syarat selaku cawapres. Kesimpulannya, berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal serta penjelasan Pasal 169 huruf n UU 17/2017 soal pemilu, Pak JK tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2019," demikian Denny Indrayana.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya