Berita

Jokowi-JK/Net

Politik

JK Tak Memenuhi Syarat Kembali Menjadi Cawapres Jokowi

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 13:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PDI Perjuangan mengkaji kemungkinan memasangkan kembali Jokowi dengan Jusuf Kalla (JK) sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Bisakah JK diusung lagi menjadi cawapres Jokowi?

"Dengan segala hormat saya pada Pak JK, Ibu Megawati, PDI-P yang punya aspirasi mencawapreskan kembali Pak JK, saya harus sampaikan hal itu tidak mungkin dilaksanakan," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di akun twitternya, @dennyindrayana, beberapa menit lalu.

Dikatakan Denny, pencalonan JK sebagai wakil presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.


"Memilih kembali JK sebagai wapres akan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya frasa bahwa wapres 'dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'," katanya.

Dikatakan dia, jika JK diizinkan kembali menjadi wapres, itu artinya seseorang bisa menjadi wapres lagi hingga lebih dari satu kali masa jabatan. Hal ini tentu saja bertentangan langsung dengan maksud rumusan Pasal 7 UUD 1945.

Dikatakan Denny, semua perdebatan, baik TAP MPR No. XIII/1998 soal batasan masa jabatan presiden dan wapres, maupun dalam perubahan Pasal 7 UUD 1945, menegaskan bahwa original intent(maksud)-nya adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah maksimal dua kali masa jabatan. Tidak lebih.

Adapun huruf n Pasal 169 UU 17 Tahun 2017 soal pemilu mengatur, masih kata Denny, persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Di bagian penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah seseorang belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Dengan penjelasan ini menjadi clear bahwa meskipun jabatan wapres Pak JK tidak berturut-turut, beliau tetap tidak memenuhi syarat selaku cawapres. Kesimpulannya, berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal serta penjelasan Pasal 169 huruf n UU 17/2017 soal pemilu, Pak JK tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2019," demikian Denny Indrayana.[dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya