Berita

Jokowi-JK/Net

Politik

JK Tak Memenuhi Syarat Kembali Menjadi Cawapres Jokowi

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 13:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PDI Perjuangan mengkaji kemungkinan memasangkan kembali Jokowi dengan Jusuf Kalla (JK) sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Bisakah JK diusung lagi menjadi cawapres Jokowi?

"Dengan segala hormat saya pada Pak JK, Ibu Megawati, PDI-P yang punya aspirasi mencawapreskan kembali Pak JK, saya harus sampaikan hal itu tidak mungkin dilaksanakan," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di akun twitternya, @dennyindrayana, beberapa menit lalu.

Dikatakan Denny, pencalonan JK sebagai wakil presiden bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.


"Memilih kembali JK sebagai wapres akan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya frasa bahwa wapres 'dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'," katanya.

Dikatakan dia, jika JK diizinkan kembali menjadi wapres, itu artinya seseorang bisa menjadi wapres lagi hingga lebih dari satu kali masa jabatan. Hal ini tentu saja bertentangan langsung dengan maksud rumusan Pasal 7 UUD 1945.

Dikatakan Denny, semua perdebatan, baik TAP MPR No. XIII/1998 soal batasan masa jabatan presiden dan wapres, maupun dalam perubahan Pasal 7 UUD 1945, menegaskan bahwa original intent(maksud)-nya adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah maksimal dua kali masa jabatan. Tidak lebih.

Adapun huruf n Pasal 169 UU 17 Tahun 2017 soal pemilu mengatur, masih kata Denny, persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Di bagian penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah seseorang belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Dengan penjelasan ini menjadi clear bahwa meskipun jabatan wapres Pak JK tidak berturut-turut, beliau tetap tidak memenuhi syarat selaku cawapres. Kesimpulannya, berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal serta penjelasan Pasal 169 huruf n UU 17/2017 soal pemilu, Pak JK tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2019," demikian Denny Indrayana.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya