Berita

Bekto Suprapto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Bekto Suprapto: TGPF Kasus Novel Tak Diperlukan, Karena Bisa Bikin Heboh Dan Rawan Ditumpangi

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 11:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, beberapa waktu lalu memanggil komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ra­pat bersama di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hadir dalam pertemuan ter­tutup itu Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto dan anggota Kompolnas Poengky Indarti. Sebagai Menko Polhukam, praktis Wiranto menjadi Ketua Kompolnas.

Lantas apa saja yang diba­has dalam pertemuan tersebut? Apakah pertemuan itu juga mem­bahas wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel? Lalu bagaimana penilaian Kompolnas terkait desakan pembentukan TGPF? Berikut penuturan Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto.


Apa saja yang dibahas da­lam rapat bersama dengan Menko Polhukam Wiranto baru-baru ini?
Ya masalah seputar kepolisian. Pak Wiranto kan selain menjabat sebagai Menko Polhukam juga sebagai anggota Kompolnas dari urusan pemerintah, dan merang­kap sebagai Ketua Kompolnas. Tentu kedatangan lima ang­gota Kompolnas menemui Ketuanya membicarakan tentang tugas-tugas dan tanggung jawab Kompolnas.

Apakah dalam pertemuan itu sempat membicarakan soal kasus Habib Rezieq dan isu penyerangan ulama?
Kami sama sekali tidak mem­bicarakan kasus Habib Rizieq, tetapi sempat menyinggung masalah fenomena penyerangan ulama.

Bareskrim kan sudah me­nangkap 26 orang terkait berita bohong, dan akan mendorong pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dengan meneliti ada tidak hubungan satu sama lain dan siapa (saja) orang di­belakangnya, tidak cukup hanya mengejar perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Kalau kasus Novel Baswedan bagaimana?
Dalam pertemuan kami sama sekali tidak membahas kasus Novel Baswedan. Namun sebe­lumnya Kompolnas pernah melaporkan, kalau Kompolnas tetap mengawasi dan mendorong Polri agar kasus tersebut segera dapat diungkap termasuk mengi­kuti lebih dari satu kali perkara penyidikan tersebut digelar di Polda Metro Jaya.

Masyarakat sangat menunggu kabar baik tentang siapa pelaku dan apa latar belakangnya, atau Polri akan ditagih terus karena dianggap sebagai utang penyelesaian perkara yang menonjol.

Kinerja kepolisian dinilai negatif dalam menangani ka­sus Habib Rezieq dan Novel ini. Tanggapan Anda?
Kasus Habib Rizieq sudah cu­kup lama karena melaksanakan umrah, dan tidak kembali sam­pai sekarang. Kalau cepat kem­bali akan cepat selesai karena alat bukti yang dipersyaratkann menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah lengkap.

Banyak yang mendesak ka­sus Habib Rezieq di SP3?
Syarat untuk penghentian penyidikan kasus tindak pidana sudah diatur dalam KUHAP, sejauh yang saya ketahui tidak ada satupun syarat terpenuhi dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Habib Rizieq.

Sebaiknya Habib Rizieq segera pulang dan kasusnya diproses di pengadilan, biar majelis hakim yang menentukan tindak pidananya terbukti atau tidak terbukti. Siapapun kita harus belajar patuh pada hukum yang berlaku.

Menurut Anda, apakah perlu dibentuk TPGF dalam kasus Novel?
Berkaca dari TGPF untuk kasus Munir, saya berpendapat bahwa TGPF tidak diperlukan karena yang akan terjadi adalah heboh yang luar biasa, memer­lukan biaya yang tidak sedikit, kemungkinan dapat ditumpangi oleh orang yang tidak bertang­gung jawab.

Maksudnya ditumpangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bagaimana?
Maksudnya 2018 ini adalah tahun politik. Masalah apa saja bisa dimanfaatkan oleh siapa saja untuk kepentingan politik.

Tapi kalau tidak dibentuk TPGF dikhawatirkan kasus Novel tidak tuntas, apalagi berdasarkan dugaan Novel ada jenderal kepolisian yang diduga terlibat. Bagaimana itu?
Saya dan teman-teman Kompolnas juga khawatir kalau kasus Novel tidak bisa diungkap, ma­kanya Kompolnas terus menan­yakan progres penanganan kasus tersebut.

Tapi menurut saya selama ini dapat dinilai bahwa penyidik Polri telah bekerja pada jalan yang benar. Polri sudah melakukan upaya-upaya penyidi­kan secara ilmiah (scientific crime investigation) berdasar­kan fakta-fakta hukum, dan tidak berdasarkan katanya orang atau opini yang berkem­bang. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya