Berita

Hukum

Indonesia Darurat Narkoba, Dispensasi Hukuman Di RKUHP Celah Bahaya

MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 18:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Maraknya pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menjadi perhatian publik. Pemerintah pun didorong mengambil langkah tegas dalam menangani masalah ini.

"Indonesia harus dinyatakan darurat narkoba, dan seluruh elemen pemerintah harus mengambil langkah cepat, tegas, terarah dan konkrit," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra kepada redaksi, Minggu (25/2).

Dikatakan dia, hampir semua lapisan masyarakat terkena dampak narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. Bahkan mirisnya, wilayah Indonesia dijadikan tempat produksi atau ladang bisnis barang haram tersebut. Karenanya, sebagai negara yang berdaulat dan wujud negara hukum, saatnya pemerintah tegas menunjukkan sikap tangung jawab untuk melindungi warganya.


"Maka eksekusi mati harus dijalankan, tidak boleh ditunda lagi karena faktanya bisnis narkoba ini banyak dijalankan  dari dalam LP atau Rutan oleh orang orang yang berstatus narapidana," katanya.

Ditegaskan dia, negara tidak boleh abai atau dalam posisi "kedap" terhadap permasalahan ini. Negara harus hadir melihat kenyataan ancaman berbahaya narkoba bagi keselamatan bangsa. Di lain sisi dia melihat kelemahan regulasi hukum dan penegakan hukum terhadap para pengedar atau pembuat narkoba belum maksimal dan efektif.

"Saatnya hukuman yang maksimal berupa Hukuman mati dan merampas kekayaannya jika perlu diterapkan tanpa tawar. Pemerintah dan penegak hukum harus tegas agar warga negara Indonesia terlindungi dari jahatnya para pebisnis narkoba," ungkap dia.

Lebih lanjut Azmi mengatakan narkoba merupakan wujud penjajahan gaya baru dengan merusak mental manusia Indonesia. Selanjutnya ia menegaskan untuk menangguhkan RKUHP mengenai klausul yang memberikan dispensasi bagi terpidana mati. Dalam RKUHP tersebut disebutkan hukuman terpidana mati kasus narkoba yang sudah menjalani hukuman 10 tahun dan berkelakuan baik, diubah menjadi 20 tahun penjara.

"Ini menjadi celah bahaya. Indonesia akan jadi ladang bisnis segar bagi para pebisnis narkoba dengan ancaman hukuman seperti RKUHP ini. Pemerintah harsunya tegas, kalau tidak Indonesia akan hancur, dimana generasi mudanya akan lemah dan sukanya halusinasi," tukas Azmi.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya