Berita

Hukum

Indonesia Darurat Narkoba, Dispensasi Hukuman Di RKUHP Celah Bahaya

MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 18:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Maraknya pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menjadi perhatian publik. Pemerintah pun didorong mengambil langkah tegas dalam menangani masalah ini.

"Indonesia harus dinyatakan darurat narkoba, dan seluruh elemen pemerintah harus mengambil langkah cepat, tegas, terarah dan konkrit," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra kepada redaksi, Minggu (25/2).

Dikatakan dia, hampir semua lapisan masyarakat terkena dampak narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. Bahkan mirisnya, wilayah Indonesia dijadikan tempat produksi atau ladang bisnis barang haram tersebut. Karenanya, sebagai negara yang berdaulat dan wujud negara hukum, saatnya pemerintah tegas menunjukkan sikap tangung jawab untuk melindungi warganya.


"Maka eksekusi mati harus dijalankan, tidak boleh ditunda lagi karena faktanya bisnis narkoba ini banyak dijalankan  dari dalam LP atau Rutan oleh orang orang yang berstatus narapidana," katanya.

Ditegaskan dia, negara tidak boleh abai atau dalam posisi "kedap" terhadap permasalahan ini. Negara harus hadir melihat kenyataan ancaman berbahaya narkoba bagi keselamatan bangsa. Di lain sisi dia melihat kelemahan regulasi hukum dan penegakan hukum terhadap para pengedar atau pembuat narkoba belum maksimal dan efektif.

"Saatnya hukuman yang maksimal berupa Hukuman mati dan merampas kekayaannya jika perlu diterapkan tanpa tawar. Pemerintah dan penegak hukum harus tegas agar warga negara Indonesia terlindungi dari jahatnya para pebisnis narkoba," ungkap dia.

Lebih lanjut Azmi mengatakan narkoba merupakan wujud penjajahan gaya baru dengan merusak mental manusia Indonesia. Selanjutnya ia menegaskan untuk menangguhkan RKUHP mengenai klausul yang memberikan dispensasi bagi terpidana mati. Dalam RKUHP tersebut disebutkan hukuman terpidana mati kasus narkoba yang sudah menjalani hukuman 10 tahun dan berkelakuan baik, diubah menjadi 20 tahun penjara.

"Ini menjadi celah bahaya. Indonesia akan jadi ladang bisnis segar bagi para pebisnis narkoba dengan ancaman hukuman seperti RKUHP ini. Pemerintah harsunya tegas, kalau tidak Indonesia akan hancur, dimana generasi mudanya akan lemah dan sukanya halusinasi," tukas Azmi.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya