Berita

Hukum

Indonesia Darurat Narkoba, Dispensasi Hukuman Di RKUHP Celah Bahaya

MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 18:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Maraknya pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menjadi perhatian publik. Pemerintah pun didorong mengambil langkah tegas dalam menangani masalah ini.

"Indonesia harus dinyatakan darurat narkoba, dan seluruh elemen pemerintah harus mengambil langkah cepat, tegas, terarah dan konkrit," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra kepada redaksi, Minggu (25/2).

Dikatakan dia, hampir semua lapisan masyarakat terkena dampak narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. Bahkan mirisnya, wilayah Indonesia dijadikan tempat produksi atau ladang bisnis barang haram tersebut. Karenanya, sebagai negara yang berdaulat dan wujud negara hukum, saatnya pemerintah tegas menunjukkan sikap tangung jawab untuk melindungi warganya.


"Maka eksekusi mati harus dijalankan, tidak boleh ditunda lagi karena faktanya bisnis narkoba ini banyak dijalankan  dari dalam LP atau Rutan oleh orang orang yang berstatus narapidana," katanya.

Ditegaskan dia, negara tidak boleh abai atau dalam posisi "kedap" terhadap permasalahan ini. Negara harus hadir melihat kenyataan ancaman berbahaya narkoba bagi keselamatan bangsa. Di lain sisi dia melihat kelemahan regulasi hukum dan penegakan hukum terhadap para pengedar atau pembuat narkoba belum maksimal dan efektif.

"Saatnya hukuman yang maksimal berupa Hukuman mati dan merampas kekayaannya jika perlu diterapkan tanpa tawar. Pemerintah dan penegak hukum harus tegas agar warga negara Indonesia terlindungi dari jahatnya para pebisnis narkoba," ungkap dia.

Lebih lanjut Azmi mengatakan narkoba merupakan wujud penjajahan gaya baru dengan merusak mental manusia Indonesia. Selanjutnya ia menegaskan untuk menangguhkan RKUHP mengenai klausul yang memberikan dispensasi bagi terpidana mati. Dalam RKUHP tersebut disebutkan hukuman terpidana mati kasus narkoba yang sudah menjalani hukuman 10 tahun dan berkelakuan baik, diubah menjadi 20 tahun penjara.

"Ini menjadi celah bahaya. Indonesia akan jadi ladang bisnis segar bagi para pebisnis narkoba dengan ancaman hukuman seperti RKUHP ini. Pemerintah harsunya tegas, kalau tidak Indonesia akan hancur, dimana generasi mudanya akan lemah dan sukanya halusinasi," tukas Azmi.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya