Berita

Eka Sastra/Net

Otomotif

POLEMIK PEMECATAN MDBI

Aturan Asosiasi Haram Tabrak Dapur Perusahaan

JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 21:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi VI Eka Sastra mengusulkan jalan tengah terkait pemecatan Mercedes Benz Distributions Indonesia (MDBI) sebagai anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Dia mengatakan setiap perusahaan memiliki aturan main sendiri, begitu juga dengan asosiasi. Tinggal kesepakatan bersama antara perusahaan dengan asosiasi.

"Apakah aturan asosiasi mempersyaratkan data-data dikumpulkan? Kalaupun dikumpulkan, harus ada aturan agar datanya tidak disalahgunakan, karena itu terkait strategi perusahaan yang antimonopoli," kata dia kepada wartawan, Jumat (23/2).


Legislator Golkar itu optimis masih ada peluang menyelesaikan masalah pemecatan MDBI secara kekeluargaan. Sebab menurutnya, tiap perusahaan memiliki strategi pemasaran yang berbeda, juga dibarengi standar aturan global. Sehingga asosiasi harus menghormati betul aturan global perusahaan.

Terkait pengaturan harga maupun praktik monopoli, Eka menyebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru bisa masuk jika ada indikasi pelanggaran persaingan usaha. Saat ini KPPU baru bisa melihat harga di pasaran, atau membandingkan harga di dalam dengan luar negeri.

"KPPU tidak bisa masuk. KPPU bertindak kalau ada indikasi pengaturan harga, dan persaingan usaha tidak sehat," tuturnya.

Eka mengakui kurang mengikuti isu ini. Namun untuk mengetahui adakah pengaturan harga, caranya sangat mudah. Dengan mengkaji data harga penjualan dan dibandingkan dengan pasar luar negeri.

"Semua harga terkait kebutuhan konsumen itu harus kita bandingkan antar produk, antar kawasan. Kalau ada sesama produk ada kesamaan berarti kita bisa menganalisis lebih dalam sehingga mengetahui. Atau harga di dalam dengan di luar negeri beda sedikit, tentu perlu kita dalam untuk mendapat kebenaran," tukasnya.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya