Berita

Foto/Net

X-Files

Bareskrim Usut Bekas Irjen Kementerian ESDM

Kasus Penjualan Tanah Pertamina Simprug
JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus korupsi penjualan tanah Pertamina di Simprug, Gathot Harsono menyerahkan diri. Bekas Senior Vice President of Asset Management Pertamina itu langsung dijebloskan ke tahanan.

Kini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menelusuri keter­libatan Mayor Jenderal (pur­nawirawan) Haposan Silalahi dalam kasus tanah seluas 1.088 meter persegi yang dilego mu­rah itu.

Haposan adalah bekas Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pertambangan dan Energi kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menempati posisi Irjen ketika Kementerian ESDM dipimpin Letnan Jenderal Ida Bagus Sudjana.


"Kita kejar terus," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus. Ia memastikan penyidikan kasus ini tak hanya berhenti di Gathot.

"Semua yang diduga terlibat pasti ditindak sesuai ketentuan hukum yang ada. Tidak boleh ada tebang pilih," tandas be­kas penyidik dan direktur di KPK itu.

Tersangka Gathot menyer­ahkan diri ke Bareskrim pada Rabu, 21 Februari 2017. Setelah menjalani pemeriksaan, Gathot digiring ke tahanan.

Proses penahanan tersang­ka berliku. Pasalnya, Gathot menghilang ketika kasus ini mulai diusut Bareskrim awal 2017.

Pada 19 Juli 2017, kepolisian meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Gathot bepergian ke luar negeri. Tak lama, Gathot ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangka melakukan ko­rupsi, melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu atau Pasal 56 KUHP.

Meski Gathot menghilang pe­nyidikan jalan terus dan berkas perkara dilimpahkan ke kejak­saan. Pada 10 November 2017, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Kejaksaan meminta Bareskrim melakukan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan ter­sangka). Namun pelimpahan terkendala lantaran tersangka menghilang.

Upaya pencarian dilaku­kan dengan menyatroni ru­mah Gathot di Jalan Anggrek Roslaina I Blok H Nomor 10A, Slipi, Jakarta Barat. Namun yang dicari tak ada.

Bareskrim akhirnya me­masukkan Gathot dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ìKe­beradaan tersangka tak diketahui selama kurang lebih lima bulan,î kata Wiyagus.

Untuk diketahui, pelepasan aset tanah Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan terjadi pada ta­hun 2011. Gathot menjual tanah seluas 1.088 meter persegi itu kepada Haposan dengan harga Rp 1,16 miliar.

Artinya, per meter tanah han­ya dihargai sekitar Rp 1 juta. Padahal, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah itu sudah menca­pai Rp 9,65 miliar.

Dua bulan kemudian, ta­nah itu dijual Haposan kepada Lidia hampir sepuluh kali lipat: Rp 10,49 miliar. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam penjualan tanah ini mencapai Rp 40,94 miliar.

Untuk menutupi kerugian negara itu, Bareskrim menyita lahan Pertamina itu dari keluarga mendiang Lidia.   ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya