Berita

Foto/Net

X-Files

Bareskrim Usut Bekas Irjen Kementerian ESDM

Kasus Penjualan Tanah Pertamina Simprug
JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus korupsi penjualan tanah Pertamina di Simprug, Gathot Harsono menyerahkan diri. Bekas Senior Vice President of Asset Management Pertamina itu langsung dijebloskan ke tahanan.

Kini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menelusuri keter­libatan Mayor Jenderal (pur­nawirawan) Haposan Silalahi dalam kasus tanah seluas 1.088 meter persegi yang dilego mu­rah itu.

Haposan adalah bekas Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pertambangan dan Energi kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menempati posisi Irjen ketika Kementerian ESDM dipimpin Letnan Jenderal Ida Bagus Sudjana.


"Kita kejar terus," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus. Ia memastikan penyidikan kasus ini tak hanya berhenti di Gathot.

"Semua yang diduga terlibat pasti ditindak sesuai ketentuan hukum yang ada. Tidak boleh ada tebang pilih," tandas be­kas penyidik dan direktur di KPK itu.

Tersangka Gathot menyer­ahkan diri ke Bareskrim pada Rabu, 21 Februari 2017. Setelah menjalani pemeriksaan, Gathot digiring ke tahanan.

Proses penahanan tersang­ka berliku. Pasalnya, Gathot menghilang ketika kasus ini mulai diusut Bareskrim awal 2017.

Pada 19 Juli 2017, kepolisian meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Gathot bepergian ke luar negeri. Tak lama, Gathot ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangka melakukan ko­rupsi, melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu atau Pasal 56 KUHP.

Meski Gathot menghilang pe­nyidikan jalan terus dan berkas perkara dilimpahkan ke kejak­saan. Pada 10 November 2017, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Kejaksaan meminta Bareskrim melakukan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan ter­sangka). Namun pelimpahan terkendala lantaran tersangka menghilang.

Upaya pencarian dilaku­kan dengan menyatroni ru­mah Gathot di Jalan Anggrek Roslaina I Blok H Nomor 10A, Slipi, Jakarta Barat. Namun yang dicari tak ada.

Bareskrim akhirnya me­masukkan Gathot dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ìKe­beradaan tersangka tak diketahui selama kurang lebih lima bulan,î kata Wiyagus.

Untuk diketahui, pelepasan aset tanah Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan terjadi pada ta­hun 2011. Gathot menjual tanah seluas 1.088 meter persegi itu kepada Haposan dengan harga Rp 1,16 miliar.

Artinya, per meter tanah han­ya dihargai sekitar Rp 1 juta. Padahal, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah itu sudah menca­pai Rp 9,65 miliar.

Dua bulan kemudian, ta­nah itu dijual Haposan kepada Lidia hampir sepuluh kali lipat: Rp 10,49 miliar. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam penjualan tanah ini mencapai Rp 40,94 miliar.

Untuk menutupi kerugian negara itu, Bareskrim menyita lahan Pertamina itu dari keluarga mendiang Lidia.   ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya