Berita

Foto/Net

X-Files

Bareskrim Usut Bekas Irjen Kementerian ESDM

Kasus Penjualan Tanah Pertamina Simprug
JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus korupsi penjualan tanah Pertamina di Simprug, Gathot Harsono menyerahkan diri. Bekas Senior Vice President of Asset Management Pertamina itu langsung dijebloskan ke tahanan.

Kini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menelusuri keter­libatan Mayor Jenderal (pur­nawirawan) Haposan Silalahi dalam kasus tanah seluas 1.088 meter persegi yang dilego mu­rah itu.

Haposan adalah bekas Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pertambangan dan Energi kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menempati posisi Irjen ketika Kementerian ESDM dipimpin Letnan Jenderal Ida Bagus Sudjana.


"Kita kejar terus," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus. Ia memastikan penyidikan kasus ini tak hanya berhenti di Gathot.

"Semua yang diduga terlibat pasti ditindak sesuai ketentuan hukum yang ada. Tidak boleh ada tebang pilih," tandas be­kas penyidik dan direktur di KPK itu.

Tersangka Gathot menyer­ahkan diri ke Bareskrim pada Rabu, 21 Februari 2017. Setelah menjalani pemeriksaan, Gathot digiring ke tahanan.

Proses penahanan tersang­ka berliku. Pasalnya, Gathot menghilang ketika kasus ini mulai diusut Bareskrim awal 2017.

Pada 19 Juli 2017, kepolisian meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Gathot bepergian ke luar negeri. Tak lama, Gathot ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangka melakukan ko­rupsi, melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu atau Pasal 56 KUHP.

Meski Gathot menghilang pe­nyidikan jalan terus dan berkas perkara dilimpahkan ke kejak­saan. Pada 10 November 2017, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Kejaksaan meminta Bareskrim melakukan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan ter­sangka). Namun pelimpahan terkendala lantaran tersangka menghilang.

Upaya pencarian dilaku­kan dengan menyatroni ru­mah Gathot di Jalan Anggrek Roslaina I Blok H Nomor 10A, Slipi, Jakarta Barat. Namun yang dicari tak ada.

Bareskrim akhirnya me­masukkan Gathot dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ìKe­beradaan tersangka tak diketahui selama kurang lebih lima bulan,î kata Wiyagus.

Untuk diketahui, pelepasan aset tanah Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan terjadi pada ta­hun 2011. Gathot menjual tanah seluas 1.088 meter persegi itu kepada Haposan dengan harga Rp 1,16 miliar.

Artinya, per meter tanah han­ya dihargai sekitar Rp 1 juta. Padahal, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah itu sudah menca­pai Rp 9,65 miliar.

Dua bulan kemudian, ta­nah itu dijual Haposan kepada Lidia hampir sepuluh kali lipat: Rp 10,49 miliar. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam penjualan tanah ini mencapai Rp 40,94 miliar.

Untuk menutupi kerugian negara itu, Bareskrim menyita lahan Pertamina itu dari keluarga mendiang Lidia.   ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya