Berita

Foto/Net

X-Files

Bareskrim Usut Bekas Irjen Kementerian ESDM

Kasus Penjualan Tanah Pertamina Simprug
JUMAT, 23 FEBRUARI 2018 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus korupsi penjualan tanah Pertamina di Simprug, Gathot Harsono menyerahkan diri. Bekas Senior Vice President of Asset Management Pertamina itu langsung dijebloskan ke tahanan.

Kini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menelusuri keter­libatan Mayor Jenderal (pur­nawirawan) Haposan Silalahi dalam kasus tanah seluas 1.088 meter persegi yang dilego mu­rah itu.

Haposan adalah bekas Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pertambangan dan Energi kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menempati posisi Irjen ketika Kementerian ESDM dipimpin Letnan Jenderal Ida Bagus Sudjana.


"Kita kejar terus," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus. Ia memastikan penyidikan kasus ini tak hanya berhenti di Gathot.

"Semua yang diduga terlibat pasti ditindak sesuai ketentuan hukum yang ada. Tidak boleh ada tebang pilih," tandas be­kas penyidik dan direktur di KPK itu.

Tersangka Gathot menyer­ahkan diri ke Bareskrim pada Rabu, 21 Februari 2017. Setelah menjalani pemeriksaan, Gathot digiring ke tahanan.

Proses penahanan tersang­ka berliku. Pasalnya, Gathot menghilang ketika kasus ini mulai diusut Bareskrim awal 2017.

Pada 19 Juli 2017, kepolisian meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Gathot bepergian ke luar negeri. Tak lama, Gathot ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangka melakukan ko­rupsi, melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu atau Pasal 56 KUHP.

Meski Gathot menghilang pe­nyidikan jalan terus dan berkas perkara dilimpahkan ke kejak­saan. Pada 10 November 2017, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Kejaksaan meminta Bareskrim melakukan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan ter­sangka). Namun pelimpahan terkendala lantaran tersangka menghilang.

Upaya pencarian dilaku­kan dengan menyatroni ru­mah Gathot di Jalan Anggrek Roslaina I Blok H Nomor 10A, Slipi, Jakarta Barat. Namun yang dicari tak ada.

Bareskrim akhirnya me­masukkan Gathot dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ìKe­beradaan tersangka tak diketahui selama kurang lebih lima bulan,î kata Wiyagus.

Untuk diketahui, pelepasan aset tanah Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan terjadi pada ta­hun 2011. Gathot menjual tanah seluas 1.088 meter persegi itu kepada Haposan dengan harga Rp 1,16 miliar.

Artinya, per meter tanah han­ya dihargai sekitar Rp 1 juta. Padahal, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah itu sudah menca­pai Rp 9,65 miliar.

Dua bulan kemudian, ta­nah itu dijual Haposan kepada Lidia hampir sepuluh kali lipat: Rp 10,49 miliar. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam penjualan tanah ini mencapai Rp 40,94 miliar.

Untuk menutupi kerugian negara itu, Bareskrim menyita lahan Pertamina itu dari keluarga mendiang Lidia.   ***

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya