PT Jasa Marga (Persero) Tbk turut terkena dampak moratorium yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan proyek bersifat melayang (elevated).
Perusahaan pelat merah ini memutuskan menghentikan semenÂtara seluruh aktivitas konstruksi pada proyek atau bagian elevated, termasuk jembatan. "Penghentian pekerjaan tersebut merupakan langkah antisipasi kecelakaan kerja dalam pembangunan proyek," ujar Corporate Secretary Jasa Marga M Agus Setiawan.
Ia menyebutkan, beberapa pembangunan proyek yang diÂhentikan sementara terkait moraÂtorium yakni jalan tol layang Jakarta—Cikampek II, jalan tol relokasi Porong—Gempol, dan pengerjaan sejumlah jembatan yang terdapat di ruas-ruas jalan tol yang tengah dibangun.
"Untuk pembangunan proyek pada bagian
non-elevated/at grade tetap diÂlaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta standar dan prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Menurutnya, perseroan menduÂkung penuh kebijakan pemerintah berkaitan dengan penghentian seÂmentara pengerjaan proyek yang bersifat layang dan jembatan-jemÂbatan. Karena itu, dalam rangka audit keselamatan konstruksi yang akan dilakukan pemerintah, perseroan akan menyampaikan informasi proyek untuk konÂstruksi elevated/jembatan.
"Baik berupa desain konstrukÂsi, metodologi kerja, standar operasional prosedur, peralatan, sumber daya manusia, time schedule, dan pengaturan waktu pengerjaan," terangnya.
Meski terdapat sejumlah proyek yang dihentikan sementara pekerÂjaannya, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani menegaskan, tidak ada potensi kerugian, bahkan pihaknya tetap memastikan target pembangunan tidak molor.
Ia optimistis, perusahaan tak rugi karena hanya beberapa proyek saja yang terpengaruh, sementara pekerÂjaan lain tidak terkena moratorium atau proyek tetap berlangsung. "Tidak ada kerugian dari kebijakan ini, karena tidak berhenti seterusÂnya. Toh, tetap ada pekerjaan berÂjalan, kan ada tol Jasa Marga yang sejajar tanah," katanya.
Selain itu, selama masa pemÂberhentian, perseroan juga akan melakukan evaluasi internal menÂgenai metode kerja yang digunakan untuk pembangunan elevated. NantiÂnya, setelah Pemerintah mengevaluÂasi kembali semua metoda kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan pekerjaan yang terkena moratorium dapat dikerjaÂkan kembali setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pupera atau yang kompeten.
"Jadi kami kejar tim untuk evaluasi metode kita, supaya kita memberikan keyakinan metode kita ini Insyaallah nggak terlalu lama," kata Desi.
Darurat KeselamatanAnggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah proyek yang tengah dikerjakan untuk mencegah terÂjadinya lagi kecelakaan proyek infrastruktur. Pasalnya, kecelaÂkaan terjadi beruntun selama tiga bulan terakhir. Artinya, sudah mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam pembanÂgunan infratruktur secara masif dalam waktu yang bersamaan.
"Ini sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan. Perlu evaluasi dan tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan dan mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan berikutnya," katanya.
Ia mencontohkan, pengawasan atau evaluasi bisa dilakukan terÂhadap kedisiplinan Prosedur OpÂerasional (SOP) teknis, kepatuhan terhadap panduan Keamanan, KesÂehatan & Keselamatan Kerja (K3), memilih tenaga kerja dan tenaga ahli yang kompeten dan sesuai tandar.
"Terpenting, tinjau kembali deÂsain dan rencana kerja. Apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah huÂjan, banjir dan gempa, dan beberapa aspek penting lainnya," imbaunya.
Seperti diketahui, Selasa (20/2), tiga menteri yakni Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri PerÂhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki HadiÂmoeljono sepakat menghentikan sementara seluruh pekerjaan konÂstruksi yang berbentuk melayang.
Instruksi tersebut dimaksudkan untuk menata kembali kesiapan badan usaha jalan tol dalam menduÂkung pembangunan yang berbasis keselamatan kerja setelah terjadinÂya 14 kasus kecelakaan konstruksi dalam waktu 6 bulan terakhir.
Terakhir, kecelakaan kerja pada konstruksi jalan tol BekaÂsi—Cawang—Kampung Melayu yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Evaluasi berlaku sejak Selasa (21/2/2018) dan diprediksi memakan waktu satu sampai tiga minggu. ***