Berita

Maladewa/Net

Dunia

Parlemen Maladewa Setujui Perpanjangan 30 Hari Keadaan Darurat

RABU, 21 FEBRUARI 2018 | 08:46 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen di Maladewa pada Selasa (20/2) menyetujui perpanjangan 30 hari keadaan darurat yang dicari oleh Presiden Abdulla Yameen dengan mengutip alasan soal adanya ancaman keamanan nasional yang sedang berlangsung dan krisis konstitusional.

Yameen memberlakukan keadaan darurat tersebut untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan sembilan pemimpin oposisi dan memerintahkan pemerintahnya untuk membebaskan mereka yang dipenjara.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Yameen menyebut bahwa keadaan darurat hanya berlaku untuk orang-orang yang diduga melakukan kegiatan ilegal dan tidak berlaku bagi penduduk atau pengunjung yang sah.


Sejak 5 Februari, pemerintah Maladewa telah menangkap hakim agung serta mantan presiden Maumoon Abdul Gayoom atas tuduhan berusaha merebut kekuasaan.

Yameen telah mengabaikan keputusan pengadilan namun berhenti mengatakan bahwa dia tidak akan mematuhi mereka. Dia telah memenjarakan anggota oposisi dan memecat dua kepala polisi yang mengatakan bahwa mereka akan memegang teguh putusan pengadilan tersebut.

Yameen sendiri meraih kekuasaan pada tahun 2013 dan langkahnya baru-baru ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuasaan menjelang pemilihan tahun ini.

Tetangga negara tersebut, India mendesak pemerintah untuk membebaskan kesembilan pemimpin oposisi tersebut sebagaimana dipersyaratkan oleh Mahkamah Agung.

Amerika Serikat dan Kanada bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah mendesak Yameen untuk mencabut keadaan darurat dan memulihkan keadaan normal.

Operator tur mengatakan ratusan pemesanan hotel telah dibatalkan setiap hari sejak keadaan darurat 15 hari diberlakukan pada 5 Februari, meskipun pemerintah menjamin bahwa semua normal di kepulauan resor, yang jauh dari ibukota. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya