Berita

Politik

Relawan Jokowi Ikut Tolak UU MD3

SELASA, 20 FEBRUARI 2018 | 01:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi terus menuai protes. Beberapa simpul organisasi bergabung membentuk Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) menolak UU tersebut.

"Karena ini berhubungan dengan persoalan rakyat, inilah kenapa kita mengumpulkan organisasi massa yang bergerak di bidang kemasyarakatan," kata Koordinator KRB Adi Kurniawan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (19/2).

Menurutnya, jika UU ini dijalankan bisa menjadi alat pembungkam bagi hak berdemokrasi rakyat. "Inikan sangat berbahaya," tegas Adi.


Adapun ornganisasi kemasyarakatan yang telah menyatakan ikut bergabung ke dalam koalisi ini antara lain Forum Rakyat Nusantara (Forsa), Jokowi Mania Nusantara (Joman), Srikandi Nusantara, Gerakan Relawan Jokowi, Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) dan Laskar Peduli Bangsa (LBP).

Adi menjelaskan, walaupun di dalamnya terdapat organisasi ataupun relawan yang mendukung Presiden Joko Widodo, hal itu sebagai bagian berdemokrasi dan tidak ada kekhawatiran terjadinya resistensi. Pasalnya, yang membuat UU adalah DPR walaupun nantinya yang mengesahkan yaitu Presiden.

"Menurut kami, DPR itu sebagai wakil rakyat dan ini wajib kita kontrol, kami juga berharap Bapak Presiden lebih mendengar relawan-relawanya," tandasnya.

Rencanaya, lanjut Adi, KRB akan melakukan penyadaran kepada masyarakat dengan membentuk opini melalui sebaran spanduk-spanduk di tempat strategis hingga akhirnya nanti akan ada aksi besar untuk menolak UU MD3 disahkan oleh Presiden.

Beberapa pasal dalam UU MD3 menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi. Yakni, Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian. Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya