Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Rumah Warga Di Sekitar TPST Bantar Gebang Diserbu Lalat Hijau

SENIN, 19 FEBRUARI 2018 | 22:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, memprotes pencemaran lingkungan yang dihasilkan dari tempat pembuangan sampah tersebut.

Tokoh Masyarakat Ciketing Udik, Bantar Gebang, Anen Samsudin mengatakan, bentuk pencemarannya berbagai macam. Dari sampah yang tumpah ke jalan akses warga, bau tidak sedap, hingga lalat-lalat hijau menyerang warga.

"Kami sudah sering mengeluhkannya, namun tak kunjung ada perhatian dari pengelola TPST Bantar Gebang," kata Anen, Senin (19/2).


Selain itu, rumah warga yang berbatasan langsung dengan TPST Bantar Gebang, kerap diganggu dengan pencemaran limbah air TPST Bantar Gebang. Air tanah warga menjadi kuning dan berbau. Polusi udara yang menyengat dengan perkembangbiakan lalat yang luar biasa menjadi gangguan yang sehari-harinya dirasakan warga.

Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak becus mengurus sampah di TPST Bantar Gebang. Bahkan, sejak dilakukan swakelola, pengelolaan sampah justru mengalami kemunduran.

"Serbuan lalat itu akibat tahapan coper soil (pengadaan tanah untuk menutup lapisan sampah) dilakukan secara asal-asalan," ujar Amir.

Selain itu, coper soil juga tidak seluruhnya tanah merah tapi dicampur dengan tanah boncos.

Akibatnya bau busuk sampah bukannya dapat dihilangkan, malahan sebaliknya semakin menyeruak. Belum lagi serbuan lalat yang masuk sampai ke pemukiman warga sekitar Bantar Gebang.

Selain itu pembangunan jalan di kawasan TPST Bantar Gerbang juga dipertanyaan. Pasalnya kendaraan pengangkut sampah kerap terbalik.

"Kemungkinan jalannya tidak rata," tukas Amir.

Karena itulah Amir menyarankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno untuk tidak begitu saja mempercayai laporan Dinas Lingkungan Hidup yang mengatakan bahwa kondisi TPST Bantargebang semakin kondusif.

Perlu diketahui, luas lahan TPST Bantargebang mencapai 110 hektare, yang terbagi lima zona. Namun, sejak 19 Juli 2016 lalu, Pemprov DKI telah mengambil alih pengolahan TPST Bantargebang yang sebelumnya dikelola pihak swasta dalam hal ini PT GTJ dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) yang menerapkan sistem sanitary landfill.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya