Berita

Siti Nurbaya/Net

Nusantara

Konsultasi KPK Terkait Lahan DL Sitorus, Menteri LHK Ambigu

SENIN, 19 FEBRUARI 2018 | 20:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya konsultasi dengan KPK terkait eksekusi lahan 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai oleh perusahaan swasta milik DL Sitorus dinilai sebagai langkah ambigu.

"Mengapa? Karena semestinya langkah strategis Menteri LHK adalah konsultasi dengan Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepolisian," kata Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Andi Fajar Asti kepada redaksi, Senin (19/2).

Andi Fajar mengatakan Menteri LHK salah alamat konsultasi dengan KPK. Semestinya status hukum hutan lahan register 40 tersebut yang terlebih dahulu dipastikan supaya tidak terjadi perampasan hak masyarakat adat yang dipekerjakan oleh perusahaan DL Sitorus, dan pelanggaran HAM.


Selain itu, dikatakan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) ini, Menteri LHK secara hukum memiliki kekuatan besar untuk eksekusi karena sudah ada putusan MA tahun 2007 yang memenangkan pemerintah untuk eksekusi. Namun faktanya ada perlawanan fisik dari puluhan ribu pekerja dan masyarakat sehingga eksekusi sampai hari ini terhenti.

"Kenapa ada perlawanan fisik? Pertama, sebagai manusia biasa tentu sah-sah saja jika "dapurnya" diganggu pasti akan melakukan perlawanan apapun resikonya. Karena secara ekonomi, 47.000 hektare adalah lahan sawit  yang sangat ekonomis untuk kesejahteraan para pekerja," kata dia.

Kedua, tambah dia, melakukan perlawanan karena secara hukum masyarakat pekerja mendapatkan "modal hukum" dari putusan Pengadilan Tinggi Medan. Perlu diketahui Menteri LHK, ada tiga putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menetapkan register 40 Padang Lawas bukan kawasan hutan negara tetap. Pertama, putusan perdata Nomor 434/PDT/2011/PT.MDN tanggal 04 Juli 2012 (sudah berkekuatan hukum tetap), kedua putusan perdata Nomor 78/PDT/2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017, dan ketiga putusan perdata Nomor 79/PDT/2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017 yang kesemua putusan itu menyatakan bahwa Register 40 Padang Lawas bukan kawasan hutan negara tetap.

Kemudian ketiga, dalam Pasal 14 dan 15 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa suatu areal sah sebagai kawasan hutan setelah melalui empat tahapan (Penunjukkan, Penatabatasan, Pemetaan dan Penetapan/Pengukuhan) sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi No 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012. Artinya, oleh sebab Register 40 Padang Lawas belum melaksanakan empat tahap tersebut sehingga bukan kawasan hutan negara tetap.

"Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah segera menyelesaikan status hukum lahan tersebut secara serius jika ingin menyelamatkan triliunan uang negara yang sampai detik ini dinikmati oleh perusahaan DL Sitorus," kata Andi Fajar.[dem]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya