Berita

Siti Nurbaya/Net

Nusantara

Konsultasi KPK Terkait Lahan DL Sitorus, Menteri LHK Ambigu

SENIN, 19 FEBRUARI 2018 | 20:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya konsultasi dengan KPK terkait eksekusi lahan 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai oleh perusahaan swasta milik DL Sitorus dinilai sebagai langkah ambigu.

"Mengapa? Karena semestinya langkah strategis Menteri LHK adalah konsultasi dengan Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepolisian," kata Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Andi Fajar Asti kepada redaksi, Senin (19/2).

Andi Fajar mengatakan Menteri LHK salah alamat konsultasi dengan KPK. Semestinya status hukum hutan lahan register 40 tersebut yang terlebih dahulu dipastikan supaya tidak terjadi perampasan hak masyarakat adat yang dipekerjakan oleh perusahaan DL Sitorus, dan pelanggaran HAM.


Selain itu, dikatakan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) ini, Menteri LHK secara hukum memiliki kekuatan besar untuk eksekusi karena sudah ada putusan MA tahun 2007 yang memenangkan pemerintah untuk eksekusi. Namun faktanya ada perlawanan fisik dari puluhan ribu pekerja dan masyarakat sehingga eksekusi sampai hari ini terhenti.

"Kenapa ada perlawanan fisik? Pertama, sebagai manusia biasa tentu sah-sah saja jika "dapurnya" diganggu pasti akan melakukan perlawanan apapun resikonya. Karena secara ekonomi, 47.000 hektare adalah lahan sawit  yang sangat ekonomis untuk kesejahteraan para pekerja," kata dia.

Kedua, tambah dia, melakukan perlawanan karena secara hukum masyarakat pekerja mendapatkan "modal hukum" dari putusan Pengadilan Tinggi Medan. Perlu diketahui Menteri LHK, ada tiga putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menetapkan register 40 Padang Lawas bukan kawasan hutan negara tetap. Pertama, putusan perdata Nomor 434/PDT/2011/PT.MDN tanggal 04 Juli 2012 (sudah berkekuatan hukum tetap), kedua putusan perdata Nomor 78/PDT/2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017, dan ketiga putusan perdata Nomor 79/PDT/2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017 yang kesemua putusan itu menyatakan bahwa Register 40 Padang Lawas bukan kawasan hutan negara tetap.

Kemudian ketiga, dalam Pasal 14 dan 15 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa suatu areal sah sebagai kawasan hutan setelah melalui empat tahapan (Penunjukkan, Penatabatasan, Pemetaan dan Penetapan/Pengukuhan) sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi No 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012. Artinya, oleh sebab Register 40 Padang Lawas belum melaksanakan empat tahap tersebut sehingga bukan kawasan hutan negara tetap.

"Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah segera menyelesaikan status hukum lahan tersebut secara serius jika ingin menyelamatkan triliunan uang negara yang sampai detik ini dinikmati oleh perusahaan DL Sitorus," kata Andi Fajar.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya