Berita

Siti Nurbaya/Net

Nusantara

Konsultasi KPK Terkait Lahan DL Sitorus, Menteri LHK Ambigu

SENIN, 19 FEBRUARI 2018 | 20:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya konsultasi dengan KPK terkait eksekusi lahan 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai oleh perusahaan swasta milik DL Sitorus dinilai sebagai langkah ambigu.

"Mengapa? Karena semestinya langkah strategis Menteri LHK adalah konsultasi dengan Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepolisian," kata Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Andi Fajar Asti kepada redaksi, Senin (19/2).

Andi Fajar mengatakan Menteri LHK salah alamat konsultasi dengan KPK. Semestinya status hukum hutan lahan register 40 tersebut yang terlebih dahulu dipastikan supaya tidak terjadi perampasan hak masyarakat adat yang dipekerjakan oleh perusahaan DL Sitorus, dan pelanggaran HAM.


Selain itu, dikatakan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) ini, Menteri LHK secara hukum memiliki kekuatan besar untuk eksekusi karena sudah ada putusan MA tahun 2007 yang memenangkan pemerintah untuk eksekusi. Namun faktanya ada perlawanan fisik dari puluhan ribu pekerja dan masyarakat sehingga eksekusi sampai hari ini terhenti.

"Kenapa ada perlawanan fisik? Pertama, sebagai manusia biasa tentu sah-sah saja jika "dapurnya" diganggu pasti akan melakukan perlawanan apapun resikonya. Karena secara ekonomi, 47.000 hektare adalah lahan sawit  yang sangat ekonomis untuk kesejahteraan para pekerja," kata dia.

Kedua, tambah dia, melakukan perlawanan karena secara hukum masyarakat pekerja mendapatkan "modal hukum" dari putusan Pengadilan Tinggi Medan. Perlu diketahui Menteri LHK, ada tiga putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menetapkan register 40 Padang Lawas bukan kawasan hutan negara tetap. Pertama, putusan perdata Nomor 434/PDT/2011/PT.MDN tanggal 04 Juli 2012 (sudah berkekuatan hukum tetap), kedua putusan perdata Nomor 78/PDT/2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017, dan ketiga putusan perdata Nomor 79/PDT/2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017 yang kesemua putusan itu menyatakan bahwa Register 40 Padang Lawas bukan kawasan hutan negara tetap.

Kemudian ketiga, dalam Pasal 14 dan 15 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa suatu areal sah sebagai kawasan hutan setelah melalui empat tahapan (Penunjukkan, Penatabatasan, Pemetaan dan Penetapan/Pengukuhan) sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi No 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012. Artinya, oleh sebab Register 40 Padang Lawas belum melaksanakan empat tahap tersebut sehingga bukan kawasan hutan negara tetap.

"Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah segera menyelesaikan status hukum lahan tersebut secara serius jika ingin menyelamatkan triliunan uang negara yang sampai detik ini dinikmati oleh perusahaan DL Sitorus," kata Andi Fajar.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya