Berita

Foto/Net

Politik

Rizieq Disarankan Tiru Langkah Ahok Hadapi Proses Hukum

SABTU, 17 FEBRUARI 2018 | 16:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Progres 98 Faizal Assegaf menyarankan agar Rizieq Shihab meniru cara Basuki T Purnama alias Ahok dalam menghadapi satu perkara hukum.

Menurut Faizal, sebagai ulama yang kharismatik, Rizieq sehausnya tidak bersandar kepada kekuatan massa, bisikan dari pihakl disekelilingnya serta para pengacara.

"Tapi dia bersandar pada apa yang ia yakini benar dan sepenuhnya berserah diri kepada Tuhan," kata Faizal saat menjadi pembicara diskusi bertema Isu Kedatangan Habib Rizieq dan Potensi Gaduh Dalam Tahun Politik di D'Hotel, Sultan Agung, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).


Faizal mencontohkan saat banyak umat menuduh Ahok sebagai penista agama dan kafir ternyata dalam menghadapi proses hukum tanpa didampingi ribuan pengacara dan memobilisasi massa, Ahok, tambah Faizal lebih memilih menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara.

"Mamasuki arena pengadilan, dan dibetarung disana apakah dia salah atau benar," ujar Faizal.

Faizal berpandangan, jiwa kesatria Ahok sepertinya harus ditiru dan diteladani oleh Rizieq, kadangkala kita harus mengambil pelajaran dari musuh.

"Bagaimana Habib menghadapi kasus hukum apakah menggunakan pendekatan tekanan massa atau meniru cara Ahok, saya kira Habib Rizieq harus menggunakan cara Ahok," sarannya.

Alasanya, sambung Faizal karena melalui pengadilan, adalah cara damai dan keputusan dibuat sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang ada.

"Ini sumbangsih yang positif, dan juga kontribusi dari Habib Rizieq sendiri," pungkas Faizal.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi di situs baladacintarizieq. Dasar penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, yang dianggap sudah layak dinaikkan jadi tersangka.

Alat bukti tersebut di antaranya keterangan saksi, ahli, dan lainnya. Alat bukti yang didapat penyidik, berupa chat, handphone, dan sebagainya. Peningkatan status Rizieq dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya