Berita

Foto/RMOL

Politik

UU MD3 Proyek Terselubung Dan Strategi Licik Anggota DPR

SABTU, 17 FEBRUARI 2018 | 11:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pengesahan RUU MD3 oleh DPR terus menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak. Bahkan menurut Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), RUU MD3 adalah proyek terselubung dari anggota dewan.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan partisipasi publik tidak kelihatan dalam pembahasan pembahasan RUU MD3 yang telah digulirkan sejak 2016.

"Saya melihat ada strategi cukup licik dari DPR, karena prosesnya cukup cepat, seperti terselubung," ujar Lucius dalam diskusi bertajuk 'Benarkah DPR Nggak Mau Dikritik?' di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (17/2).


Menurutnya, penilaian tersebut cukup beralasan. Sebab selama dua tahun pembahasan RUU MD3, DPR hanya fokus menampakkan soal bagi-bagi kursi. Tidak pernah disinggung soal isu lain.

Justru isu-isu yang sangat krusial baru dimunculkan ke publik sekitar seminggu sebelum RUU MD3 disahkan melalui sidang Paripurna DPR. Isu tersebut antara lain, soal pemanggilan paksa dan pemidanaan terhadap pihak yang merendahkan DPR.

Sehingga isu krusial tersebut tidak mendapatkan porsi cukup banyak dibahas di publik dan langsung disahkan. Maka tidak heran jika ada pihak yang langsung menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi beberapa hari setelah UU tersebut disahkan.

Lucius melihat, ada persoalan serius di DPR terkait pengesahan RUU MD3. DPR yang dinilai anti terhadap kritik kemudian memformulasikan sedemikian rupa melalui sebuah UU untuk mengukuhkan sikapnya tersebut.

"Memang DPR tidak pernah ramah, bahkan tidak peduli dengan kritik," kata dia.

Ada sejumlah pasal kontroversial di UU MD3. Misalnya, pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR yang enggan datang.

Lalu, pasal 122 huruf k, dimana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Selain itu, juga pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya