Berita

Foto/Net

Bisnis

Hipmi: Pengusaha Jangan Dijadikan Sapi Perah Pajak

SABTU, 17 FEBRUARI 2018 | 08:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengang­gap keliru jika Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Ke­menkeu) menjadikan pengusaha sebagai sapi perah. Seharusnya pemerintah justru memberikan insentif agar pengusaha bisa terus berekspansi.

Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia mengapresiasi kin­erja Menteri Keuangan yang bisa memperoleh pajak Rp 1.147 triliun dari target Rp 1.283 triliun. Sebab masih tetap lebih besar sekalipun ada program tax amnesty.

Bahlil memiliki rumusan tersendiri menghitung perole­han pajak. Dengan pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,07 persen, perolehan pajaknya Rp 1.147 triliun, maka 1 persen pertumbuhan ekonomi berkontribusi ke pendapa­tan negara Rp 229 triliun.


"Artinya kalau pertumbuhan ekonomi 2018 sebesar 5,4 pers­en, pendapatan pajaknya hanya berkisar Rp 1.200-an triliun. Se­dangkan target pajaknya sendiri Rp 1.385 dari total Rp 1.618 triliun," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Bahlil meragukan rumus yang digunakan Ditjen Pajak. Kekha­watiran justru timbul dari dunia usaha, lantaran bisa dijadikan lum­bung perolehan pajak negara.

"Jangan-jangan kami dijadi­kan sapi perah, karena dianggap memberi kontribusi signifikan terhadap pajak. Saya yakin, Dirjen Pajak lebih ngerti, tapi itu pemahaman kami yang bukan pegawai pajak,"  ungkapnya.

Dia membeberkan ada anggota Hipmi yang ditahan lantaran penegakan pajak. Diakui Bahlil jika rekan seprofesinya membuat kesalahan. Namun seharusnya ada cara lain yang bisa digunakan untuk mengakomodir kepentin­gan kedua belah pihak.

Artinya, Ditjen Pajak bisa menjalankan tugasnya. Di sisi lain, pemerintah juga harus memikirkan nasib pegawai jika pemilik perusahaan tersebut ditangkap. Kemudian Bahlil meminta agar Ditjen Pajak tidak tebang pilih dengan mengistime­wakan pengusaha kelas atas.

"Terindikasi konglomeerat banyak yang mengemplang pa­jak, banyak yang melarikan diri, dan itu rahasia umum. Kalau mau tanya siapanya, langsung ke Dirjen Pajak. Jadi kita setuju pen­egakan itu dilakukan, tapi jangan tebang pilih,"  tegas Bahlil.

Selain itu, Dia mengungkap­kan jika pelaku usaha perlu kepastian. Misalnya pasca tax amnesty, wajib pajak tidak akan dikorek-korek lagi. Namun Per­aturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diper­lakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Aturan ini meru­pakan tindak lanjut dari program amnesti pajak di mana bila fiskus menemukan harta yang masih tersembunyi, aturan ini akan dipakai sebagai alatnya.

Selanjutnya, Bahlil meminta agar penggodokan Undang-Un­dang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), UUPa­jak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh pro pengusaha. Misalnya tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 18 persen. Nantinya selisih tarif tersebut bisa digunakan untuk ekspansi ke sektor lain.

"Tarif PPN juga masih mem­berikan ruang untuk dipangkas, agar perputaran ekonomi kita akan berjalan. Kalo Dia (Dirjen Pajak) mendengar apa yang kami sampaikan, berarti pro pengusaha. Kalau tidak ya Dia tidak pro," katanya.

Bahlil menganalogikan, jika ingin makan buah jangan tebang pohonnya. Namun pohon tersebut harus dipupuk dan diberi vitamin agar buah yang dihasilkan se­makin banyak dan berkualitas.

"Akan keliru jika kemudian negara menjadikan pengusaha sebagai sapi perah. Sebab 76 persen dari total belanja negara menggantungkan ke pajak. Pajak itu yang memberi kontri­busi besar adalah pengusaha," tuturnya. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya