Berita

Foto/Net

Bisnis

Hipmi: Pengusaha Jangan Dijadikan Sapi Perah Pajak

SABTU, 17 FEBRUARI 2018 | 08:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengang­gap keliru jika Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Ke­menkeu) menjadikan pengusaha sebagai sapi perah. Seharusnya pemerintah justru memberikan insentif agar pengusaha bisa terus berekspansi.

Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia mengapresiasi kin­erja Menteri Keuangan yang bisa memperoleh pajak Rp 1.147 triliun dari target Rp 1.283 triliun. Sebab masih tetap lebih besar sekalipun ada program tax amnesty.

Bahlil memiliki rumusan tersendiri menghitung perole­han pajak. Dengan pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,07 persen, perolehan pajaknya Rp 1.147 triliun, maka 1 persen pertumbuhan ekonomi berkontribusi ke pendapa­tan negara Rp 229 triliun.


"Artinya kalau pertumbuhan ekonomi 2018 sebesar 5,4 pers­en, pendapatan pajaknya hanya berkisar Rp 1.200-an triliun. Se­dangkan target pajaknya sendiri Rp 1.385 dari total Rp 1.618 triliun," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Bahlil meragukan rumus yang digunakan Ditjen Pajak. Kekha­watiran justru timbul dari dunia usaha, lantaran bisa dijadikan lum­bung perolehan pajak negara.

"Jangan-jangan kami dijadi­kan sapi perah, karena dianggap memberi kontribusi signifikan terhadap pajak. Saya yakin, Dirjen Pajak lebih ngerti, tapi itu pemahaman kami yang bukan pegawai pajak,"  ungkapnya.

Dia membeberkan ada anggota Hipmi yang ditahan lantaran penegakan pajak. Diakui Bahlil jika rekan seprofesinya membuat kesalahan. Namun seharusnya ada cara lain yang bisa digunakan untuk mengakomodir kepentin­gan kedua belah pihak.

Artinya, Ditjen Pajak bisa menjalankan tugasnya. Di sisi lain, pemerintah juga harus memikirkan nasib pegawai jika pemilik perusahaan tersebut ditangkap. Kemudian Bahlil meminta agar Ditjen Pajak tidak tebang pilih dengan mengistime­wakan pengusaha kelas atas.

"Terindikasi konglomeerat banyak yang mengemplang pa­jak, banyak yang melarikan diri, dan itu rahasia umum. Kalau mau tanya siapanya, langsung ke Dirjen Pajak. Jadi kita setuju pen­egakan itu dilakukan, tapi jangan tebang pilih,"  tegas Bahlil.

Selain itu, Dia mengungkap­kan jika pelaku usaha perlu kepastian. Misalnya pasca tax amnesty, wajib pajak tidak akan dikorek-korek lagi. Namun Per­aturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diper­lakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Aturan ini meru­pakan tindak lanjut dari program amnesti pajak di mana bila fiskus menemukan harta yang masih tersembunyi, aturan ini akan dipakai sebagai alatnya.

Selanjutnya, Bahlil meminta agar penggodokan Undang-Un­dang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), UUPa­jak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh pro pengusaha. Misalnya tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 18 persen. Nantinya selisih tarif tersebut bisa digunakan untuk ekspansi ke sektor lain.

"Tarif PPN juga masih mem­berikan ruang untuk dipangkas, agar perputaran ekonomi kita akan berjalan. Kalo Dia (Dirjen Pajak) mendengar apa yang kami sampaikan, berarti pro pengusaha. Kalau tidak ya Dia tidak pro," katanya.

Bahlil menganalogikan, jika ingin makan buah jangan tebang pohonnya. Namun pohon tersebut harus dipupuk dan diberi vitamin agar buah yang dihasilkan se­makin banyak dan berkualitas.

"Akan keliru jika kemudian negara menjadikan pengusaha sebagai sapi perah. Sebab 76 persen dari total belanja negara menggantungkan ke pajak. Pajak itu yang memberi kontri­busi besar adalah pengusaha," tuturnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya