Tim kuasa hukum warga asing asal Norwegia, Morten Innaugh dan istrinya, Gabrila menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen peralihan saham perusahaan kapal PT. Bahari Lines Indonesia.
Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Utara terkuak para saksi tidak bisa menunjukan pelaku pemalsuan tandatangan surat peralihan saham.
"Klien kami dituduh memalsukan surat-surat. Anehnya saat dipersidangan, kami meminta kepada para saksi agar menunjukan siapa pelakunya. Tapi pada diam dan tidak bisa menunjukan. Dan kita meminta hasil labkrim ke penyidik untuk membuktikan apakah klien kami melakukan pemalsuan. Ternyata tidak dikasih. Ini kan ada kejanggalan," ujar Andi didampingi Diswan selaku tim kuasa hukum dari Morten di Jakarta, Jumat (16/2).
Bukan hanya itu saja, kata Andi, penandatanganan pelimpahan posisi komisaris perusahaan yang dijabat Gabrila atas suruhan Morten.
"Jadi Ibu Gabrila ini disuruh pak Morten datang ke notaris untuk menandatangani surat penempatan posisi komisaris perusahaan. Namanya sebagai istri yang baik dan patuh terhadap suami Ibu Gabrila langsung datang ke notaris langsung menandatangani surat itu. Ibu Gabrila pun tidak tahu menahu soal surat pelimpahan perjanjian antara Morten dengan mantan istri pertamanya. Tapi kami punya buktinya," paparnya.
Andi pun menjelaskan kronologi permasalahan hukum yang menjerat Gabrila."Jadi persoalan permasalahan hukum yang menimpa Ibu Gabrila ini bermula tahun 2012. Sebenarnya mantan istri Morten, Ibu YS sudah mengalihkan saham kepada Morten. Ada bukti-bukti hukum surat di atas materai yang ditandatangani langsung oleh Saudari YS. Kami berbicara fakta," tutur Andi.
Sementara itu Ria yang juga pengacara dari pihak Morten menambahkan, selain ada kejanggalan juga seperti kelompatan hukum. Di antaranya, dari dugaan penggelapan atau pemalsuan dokumen, kemudian lompat ke kasus penelantaran anak hingga pemblokiran aset-aset perusahaan. Padahal saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak uji materi terhadap akte ataupun surat-surat yang dituduhkan digelapkan oleh Morten
Diberitakan sebelumnya, Morten dilaporkan oleh Yanti Sudarno yang merupakan mantan istri pertamanya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan dokumen-dokumen perusahaan. Berdasarkan laporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Morten.
[wid]