Berita

Foto: Dok

Hukum

Pengacara WNA Norwegia Janggal Saksi Tidak Bisa Tunjuk Pemalsu Surat Peralihan Saham BLI

JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 | 23:26 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum warga asing asal Norwegia, Morten Innaugh dan istrinya, Gabrila menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen peralihan saham perusahaan kapal PT. Bahari Lines Indonesia.

Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Utara terkuak para saksi tidak bisa menunjukan pelaku pemalsuan tandatangan surat peralihan saham.

"Klien kami dituduh memalsukan surat-surat. Anehnya saat dipersidangan, kami meminta kepada para saksi agar menunjukan siapa pelakunya. Tapi pada diam dan tidak bisa menunjukan. Dan kita meminta hasil labkrim ke penyidik untuk membuktikan apakah klien kami melakukan pemalsuan. Ternyata tidak dikasih. Ini kan ada kejanggalan," ujar Andi didampingi Diswan selaku tim kuasa hukum dari Morten di Jakarta, Jumat (16/2).


Bukan hanya itu saja, kata Andi, penandatanganan pelimpahan posisi komisaris perusahaan yang dijabat Gabrila atas suruhan Morten.

"Jadi Ibu Gabrila ini disuruh pak Morten datang ke notaris untuk menandatangani surat penempatan posisi komisaris perusahaan. Namanya sebagai istri yang baik dan patuh terhadap suami Ibu Gabrila langsung datang ke notaris langsung menandatangani surat itu. Ibu Gabrila pun tidak tahu menahu soal surat pelimpahan perjanjian antara Morten dengan mantan istri pertamanya. Tapi kami punya buktinya," paparnya.

Andi pun menjelaskan kronologi permasalahan hukum yang menjerat Gabrila."Jadi persoalan permasalahan hukum yang menimpa Ibu Gabrila ini bermula tahun 2012. Sebenarnya mantan istri Morten, Ibu YS sudah mengalihkan saham kepada Morten. Ada bukti-bukti hukum surat di atas materai yang ditandatangani langsung oleh Saudari YS. Kami berbicara fakta," tutur Andi.

Sementara itu Ria yang juga pengacara dari pihak Morten menambahkan, selain ada kejanggalan juga seperti kelompatan hukum. Di antaranya, dari dugaan penggelapan atau pemalsuan dokumen, kemudian lompat ke kasus penelantaran anak hingga pemblokiran aset-aset perusahaan. Padahal saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak uji materi terhadap akte ataupun surat-surat yang dituduhkan digelapkan oleh Morten

Diberitakan sebelumnya, Morten dilaporkan oleh Yanti Sudarno yang merupakan mantan istri pertamanya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan dokumen-dokumen perusahaan. Berdasarkan laporan tersebut Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Morten.[wid]



Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya