Berita

Politik

UU MD3 Penguat DPR Agar Tak Tersandera Pemerintah

JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 | 08:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DRPD (UU MD3) hasil revisi dipersoalkan. Diantaranya terkait Pasal 73 yang menambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

"Justru harusnya kita dukung. Aturan ini penting agar tidak ada pihak yang bila dipanggil wakil rakyat menganggap remeh bahkan tidak hadir. Wakil rakyat harus punya wibawa serta harus kuat sehingga dapat menjalankan fungsi legislasinya," kata politisi Gerindra Jakarta, Bastian P. Simanjuntak kepada redaksi, Jumat (16/2).

Dikatakan dia, aturan tersebut bisa jadi penguatan DPR/DPRD agar tidak tersandera pemerintah. Eksekutif tidak boleh absolute power sehingga DPR yang akan menjadi penyeimbang kekuatan.


Selain itu, kata dia, revisi UU MD3 sangat perlu dilakukan agar KPK bisa dan boleh ditanya terkait kinerjanya. KPK tak boleh lagi mangkir dan enggan bila dipanggil DPR. Penguatan ini bukan berarti anggota DPR tidak bisa tersentuh hukum, akan tetapi agar lembaga DPR dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

"Penguatan kelembagaan DPR bukan penguatan terhadap individu anggota DPR. Kita harus berpikir positif," kata Bastian.

Dia menambahkan pasca reformasi, lembaga DPR posisinya semakin lemah sementara pemerintah pusat (eksekutif) malah semakin kuat. Padahal pengawas harusnya lebih kuat dari yang diawasi bukan malah sebaliknya sebagaimana yang terjadi selama ini. DPR sebagai pengejawantahan suara rakyat harus lebih kuat dari pengguna uang rakyat (eksekutif) sehingga dapat meminimalisir penyelewengan APBN.

"Jika ada oknum anggota DPR melakukan korupsi, harus dipahami bahwa itu bukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat akan tetapi individu. Misalnya ada oknum DPR terlibat dalam kasus korupsi dalam perumusan UU MD3, oknum tersebut masih bisa tersentuh hukum namun harus melalui tahapan-tahapan sehingga kewibawaan DPR sebagai lembaga tetap terjaga," tukasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya