Berita

Politik

UU MD3 Penguat DPR Agar Tak Tersandera Pemerintah

JUMAT, 16 FEBRUARI 2018 | 08:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DRPD (UU MD3) hasil revisi dipersoalkan. Diantaranya terkait Pasal 73 yang menambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

"Justru harusnya kita dukung. Aturan ini penting agar tidak ada pihak yang bila dipanggil wakil rakyat menganggap remeh bahkan tidak hadir. Wakil rakyat harus punya wibawa serta harus kuat sehingga dapat menjalankan fungsi legislasinya," kata politisi Gerindra Jakarta, Bastian P. Simanjuntak kepada redaksi, Jumat (16/2).

Dikatakan dia, aturan tersebut bisa jadi penguatan DPR/DPRD agar tidak tersandera pemerintah. Eksekutif tidak boleh absolute power sehingga DPR yang akan menjadi penyeimbang kekuatan.


Selain itu, kata dia, revisi UU MD3 sangat perlu dilakukan agar KPK bisa dan boleh ditanya terkait kinerjanya. KPK tak boleh lagi mangkir dan enggan bila dipanggil DPR. Penguatan ini bukan berarti anggota DPR tidak bisa tersentuh hukum, akan tetapi agar lembaga DPR dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

"Penguatan kelembagaan DPR bukan penguatan terhadap individu anggota DPR. Kita harus berpikir positif," kata Bastian.

Dia menambahkan pasca reformasi, lembaga DPR posisinya semakin lemah sementara pemerintah pusat (eksekutif) malah semakin kuat. Padahal pengawas harusnya lebih kuat dari yang diawasi bukan malah sebaliknya sebagaimana yang terjadi selama ini. DPR sebagai pengejawantahan suara rakyat harus lebih kuat dari pengguna uang rakyat (eksekutif) sehingga dapat meminimalisir penyelewengan APBN.

"Jika ada oknum anggota DPR melakukan korupsi, harus dipahami bahwa itu bukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat akan tetapi individu. Misalnya ada oknum DPR terlibat dalam kasus korupsi dalam perumusan UU MD3, oknum tersebut masih bisa tersentuh hukum namun harus melalui tahapan-tahapan sehingga kewibawaan DPR sebagai lembaga tetap terjaga," tukasnya.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya