Berita

Bisnis

Bagaimana Nilai Aset Tambang BUMN Setelah Holding?

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 14:27 WIB | LAPORAN:

Realisasi nilai aset hasil konsolidasi tiga emiten tambang BUMN dipertanyakan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar meyakini besaran nilai aset Rp 90 triliun yang ditargetkan oleh pemerintah, tidak akan terjadi karena proses konsolidasi terganjal oleh saham dwi warna yang ada pada anak perusahaan holding.

Karena berdasarkan peraturan satandar akuntansi keuangan 65 (PSAK65) bahwa suatu aset bisa dikonsolidasikan apabila suatu perusahaan memiliki kewenangan penuh terhadap anak perusahaan holding.


Sementara saham dwi warna (pemerintah) pada anak perusahaan holding menyebabkan induk perusahaan holding tidak memiliki otoritas penuh terhadap anak perusahaan. Hal ini yang menjadi ganjalan. Pada bagian lain, jika pemerintah mencabut saham dwi warna pada anak perusahaan holding, maka pemerintah terkena delik privatisasi BUMN.

"Sejak awal memang pembentukan holding tersebut bermasalah dan dipaksakan. Masalah tidak bisa konsolidasi karena melanggar PSAK65 menunjukkan bahwa pembentukan holding tambang tersebut sebelumnya tidak melalui kajian yang mendalam dari pemerintah. Pembentukan holding ini dipaksakan dan terburu-buru dengan menabrak UU Keuangan Negara, UU BUMN dan UUD Dasar 1945," papar dia melalui rilis, Kamis (15/2).

Melalui PP Nomor 47 Tahun 2017, pemerintah telah membentuk holding BUMN industri tambang dengan mengalihkan saham pemerintah dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen kepada induk holding yakni PT Inalum (Persero)

Sementara pada bagian lain yang tak terpisahkan adalah, penggugatan UU BUMN yang terjadi belakangan ini oleh Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) dipastikan akan berimbas pada pembatalan holding jika materi tuntutan pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putut Prabantoro selaku pemohon menuturkan bahwa UU BUMN Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b), serta pasal 4 ayat 4 tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena terlalu kapitalis.

"Berkaitan dengan holding BUMN, kalau tuntutan kita dikabulkan MK, pasti merembet pada holding sebagai turunan UU. Ini kan nanti efek domino," ujar dia.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya