Berita

Asyari Usman/Net

Hukum

Tulisan Asyari Usman Adalah Produk Jurnalistik

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 09:00 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SELURUH muatan Teropong Senayan adalah produk jurnalistik, termasuk surat pembaca karena ia terdaftar di Dewan Pers yang dilindungi UU No 40 tentang Pers.

Seluruh produk jurnalistik dilindungi UU No 40 cq Dewan Pers. Tak bisa main tangkap. Orde Baru saja tak pernah melakukan main tangkap seperti itu. Wartawan, menulis salah, lalu serta merta ditangkap. Penulis opini di Teropong Senayan,  salah menulis, langsung ditangkap hanya karena Ketum PPP tak bahagia dengan tulisan itu.

Tak bisa seperti itu. Bahkan di Ode Baru, penulis produk jurnalistik dilindungi. Yang dilakukan Presiden Soeharto, via Dirjen PPG, adalah memberi peringatan kepada mass medianya. Bukan penulisnya, hingga tingkat pembredelan.


Jika tulisan produk jurnalistik, mengandung perbuatan melawan hukum, polisi lebih dulu meminta pendapat Dewan Pers. Belum pernah langsung menangkap penulisnya dan dijebloskan ke sel tahanan seolah pelaku kejahatan kekerasan (Jatanras). Ini jalan mundur demokrasi!

Remi Silado pernah ditahan atas laporan Ateng, Walikota Bandung, hanya ditahan 24 jam. Remi Silado adalah penulis di Majalah Aktuil, membuat opini tentang penggusuran di Bandung yang tak membahagiakan Pak Walikota. Itu di zaman Orde Baru, masa otoriterian. Sulit dipahami, di zaman reformasi, zaman demokrasi, Asyari Usman dijebloskan ke sel tahanan seolah penjahat Jatanras, hanya karena tulisannya tak membahagiakan Ketum DPP PPP.

Pertanyaan hukumnya, bersumber dari UU No 40 tentang pers (baca produk jurnalistik Teropong Senayan), kemana hak jawab Asyari Usman? Kemana hak perlindungan produk jurnalistik itu? Itu satu.

Kedua, mengapa Teropong Senayan yang terdaftar di Dewan Pers, diperlakukan seperti Saracen (yang bukan produk jurnalistik, yang tak terdaftar di Dewan Pers)?

Ketiga, dengan kasus penahanan Asyari Usman yang 30 tahun lebih menjadi wartawan bergengsi, maka semua penulis yang salah tulis, dapat sewaktu-waktu dijebloskan ke sel tahanan, tanpa proses UU No 40 tentang pers, hanya karena Ketum DPP PPP tidak bahagia. Riot!

Keempat, subtansi materi kasus PPP Cagub Sumut, tanpa tulisan Asyari Usman pun, sudah paradoks. Semua orang politik paham apa yang sesungguhnya terjadi. Sehingga yang dimaksudkan adalah "jangan kritik keburukan Romi”. Bukan main. Ini bahaya besar bagi demokrasi, das sein dan das sollen. Semua penulis praktis seolah diminta hanya menjadi tipe writer (penulis iklan). Jika tidak, gue jeblosin loe ke penjara!

Semoga besok, pentolan para aktivis yang bertemu dan membahas ancaman yang terkandung dalam kasus ini, dapat menyelesaikan bahaya demokrasi ini dengan Kapolri Jenderal Profesor Tito Karnavian PHd.[***]


Anggota Komisi Hukum DPR 2004 - 2009, Wasek Lembaga Penyuhan Bantuan.Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU)

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya