Berita

Politik

Anggota DPR Bisa Dijerat Karena Merendahkan Diri Sendiri

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 08:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Anggota DPR kemungkinan pihak pertama yang dijerat pasal 122 huruf K UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) karena kerap melakukan tindakan yang bisa menjatuhkan kehormatan Dewan. Misalnya selalu bolos.

"Saya rasa yang pertama kali harus dijerat dengan pasal 122 (k) adalah sekitar 50 persen anggota DPR yang pada masa sidang I tahun 2015 hingga masa sidang IV tahun 2017 tingkat kehadirannya di bawah 50 persen. Separuhnya lagi tidak mungkin leps dari jeratan tindak pidana 'merendahkan martabat' karena hanya mampu mencapai realisasi sekitar 20 persen Rancangan UU," kata Direktur Intrans, Andi Saiful Haq dalam keterangannya, Kamis (15/2).

Menurutnya, merujuk pada arti kata 'kehormatan' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut bermakna media dimana rasa hormat diletakkan. Sementara kata 'menghina' bermakna memandang rendah (hina atau tidak penting).

"Mangkir dari tugas adalah tindakan tidak terhormat, rapor merah di tengah fasilitas berlimpah adalah penghinaan pada sumpah jabatan. Salah satu tindakan tidak terhormat adalah ketika seorang manusia tidak mengenal rasa malu," terang Saiful Haq.

Lebih jauh dia menyindir bagaimana DPR bisa mengelak dari rasa malu, ketika seluruh lembaga survei ternana di tahun 2017 merilis bahwa DPR adalah lembaga negara yang paling tidak dipercayai oleh rakyat yang diwakilinya. Jauh di bawah TNI, KPK, Lembaga Kepresidenan dan Polri. Bahkan di bawah Pengadilan dan Kejaksaan.

"Tuan Tuan, cukup terhormatkah anda hari ini? Masih ingatkah Tuan pada janji menjaga kehormatan sebagai wakil rakyat di Parlemen?" sentil Saiful Haq.

Untuk itu, dia menegaskan, MK harus membatalkan Pasal 122 (k) UU MD3 dengan dua argumentasi. Pertama, pasal 122 (k) tersebut kehilangan unsur materilnya, yakni bahwa pelanggaran itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kedua, karena delik tersebut sudah diatur dalam pasal 50 dan 51 KUHP, yang menyatakan bahwa sebuah tindakan melawan hukum tidak selamanya adalah tindak pidana.

"Karena tindakan menghina (yang dalam KBBI bisa diterjemahkan dengan menganggap rendah atau tidak penting) martabat anggota DPR, adalah bisa digolongkan sebagai tindakan formil warga negara yang sudah dijamin dalam konstitusi dan juga tindakan bersifat materil karena memang dirasakan mayoritas warga negara," tandasnya. [rus]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Heboh LPG 3 Kg Tenggelamkan Pemberitaan Jokowi Tokoh Terkorup 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:39

Kawali: Mangrove Benteng Kedaulatan Pesisir Pantai

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:25

PP KAMMI: Bikin Gaduh, Ganti Bahlil

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:04

Prabowo Ancam Singkirkan Aparat yang Tidak Becus Kerja untuk Rakyat

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:39

Perkara Calon Kepala Daerah Dukungan Partai Gelora Lanjut di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:25

Masyarakat Qurani

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:21

Prabowo Minta Doa Rais Aam PBNU Sebelum Pilpres, Hasilnya Lancar

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:20

Prabowo Hadapi PR Besar, Dolar AS Turun di Bawah Rp16.300

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:16

Perkuat Ekonomi Syariah, Kementerian Investasi dan BP Haji Sinergikan Pengelolaan Dana Haji

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:14

Harlah ke-102, Prabowo Apresiasi Jasa Besar NU untuk Indonesia

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:07

Selengkapnya