Berita

Politik

Anggota DPR Bisa Dijerat Karena Merendahkan Diri Sendiri

KAMIS, 15 FEBRUARI 2018 | 08:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Anggota DPR kemungkinan pihak pertama yang dijerat pasal 122 huruf K UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) karena kerap melakukan tindakan yang bisa menjatuhkan kehormatan Dewan. Misalnya selalu bolos.

"Saya rasa yang pertama kali harus dijerat dengan pasal 122 (k) adalah sekitar 50 persen anggota DPR yang pada masa sidang I tahun 2015 hingga masa sidang IV tahun 2017 tingkat kehadirannya di bawah 50 persen. Separuhnya lagi tidak mungkin leps dari jeratan tindak pidana 'merendahkan martabat' karena hanya mampu mencapai realisasi sekitar 20 persen Rancangan UU," kata Direktur Intrans, Andi Saiful Haq dalam keterangannya, Kamis (15/2).

Menurutnya, merujuk pada arti kata 'kehormatan' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut bermakna media dimana rasa hormat diletakkan. Sementara kata 'menghina' bermakna memandang rendah (hina atau tidak penting).

"Mangkir dari tugas adalah tindakan tidak terhormat, rapor merah di tengah fasilitas berlimpah adalah penghinaan pada sumpah jabatan. Salah satu tindakan tidak terhormat adalah ketika seorang manusia tidak mengenal rasa malu," terang Saiful Haq.

Lebih jauh dia menyindir bagaimana DPR bisa mengelak dari rasa malu, ketika seluruh lembaga survei ternana di tahun 2017 merilis bahwa DPR adalah lembaga negara yang paling tidak dipercayai oleh rakyat yang diwakilinya. Jauh di bawah TNI, KPK, Lembaga Kepresidenan dan Polri. Bahkan di bawah Pengadilan dan Kejaksaan.

"Tuan Tuan, cukup terhormatkah anda hari ini? Masih ingatkah Tuan pada janji menjaga kehormatan sebagai wakil rakyat di Parlemen?" sentil Saiful Haq.

Untuk itu, dia menegaskan, MK harus membatalkan Pasal 122 (k) UU MD3 dengan dua argumentasi. Pertama, pasal 122 (k) tersebut kehilangan unsur materilnya, yakni bahwa pelanggaran itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kedua, karena delik tersebut sudah diatur dalam pasal 50 dan 51 KUHP, yang menyatakan bahwa sebuah tindakan melawan hukum tidak selamanya adalah tindak pidana.

"Karena tindakan menghina (yang dalam KBBI bisa diterjemahkan dengan menganggap rendah atau tidak penting) martabat anggota DPR, adalah bisa digolongkan sebagai tindakan formil warga negara yang sudah dijamin dalam konstitusi dan juga tindakan bersifat materil karena memang dirasakan mayoritas warga negara," tandasnya. [rus]

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya