Berita

Foto/RMOL

Bisnis

Baznas Resmikan UPZ BNI

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 23:32 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), secara resmi menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Surat Keputusan Pembentukan SK UPZ BNI diserahkan langsung Ketua Baznas Bambang Soedibyo di Kantor Pusat BNI Jakarta, Rabu (14/2).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor, Dirut BNI Achmad Baiquni, Direktur Eksekutif Bamuis BNI H. Sudirman, Direktur Kepatuhan dan Risiko Perusahaan Imam Budi Sarjito, Deputi Baznas M. Arifin Purwakananta, Kepala Divisi Pengumpulan UPZ Faisal Qosim, dan Kepala Bagian Pengembangan UPZ Baznas, Agus Siswanto.


"Alhamdulillah BNI sudah menjadi UPZ Baznas. Bergabungnya BUMN kebanggaan bangsa ini semakin memperkuat BAZNAS dalam upaya memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di negeri ini," ujar Bambang Sudibyosaat menyerahkan SK pembentukan UPZ Baznas-BNI.

Bambang menambahkan BNI layak menjadi contoh bagi BUMN lainnya dalam mengelola zakat dari karyawan. Menurutnya selama ini Baznas telah membangun sinergi program bersama Baznas daerah serta LAZ nasional, provinsi dan kabupaten atau kota untuk mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, selama ini

Bambang optimistis kebangkitan zakat di Indonesia sudah terjadi sebab, selain diakomodasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Program Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), zakat kini sudah masuk ke dalam rencana besar Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI).

Bahkan, Baznas juga menyiapkan sertifikasi bagi para amil. Hal ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menggapai misi Baznas menjadi pengelola zakat terbaik di dunia.

"Tak hanya itu, manajemen Baznas juga dimodernisasi lewat penerapan ISO 9001:2015, sehingga semakin profesional, amanah, transparan dan akuntabel," katanya.

Sebagai informasi, Bamuis BNI dibentuk pada 5 Oktober 1967 untuk menghimpun dana zakat dari kalangan masyarakat. Yayasan ini didirikan oleh tokoh terkemuka di Indonesia, salah satu konseptornya adalah Buya Hamka.

Pada 31 Desember 1998, BNI mengubah akte notarisnya, dengan tujuan agar bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah ke pegawai BNI yang kurang mampu dan masyarakat umum, serta menghimpun zakat dari pegawai BNI dan pensiunan BNI yang dhuafa.

Pegawai BNI yang gajinya di atas UMR tersebut kemudian diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dengan dipotong gaji secara langsung sebanyak 2,5 persen. Namun, pada waktu itu jika ada yang keberatan maka harus membuat surat pernyataan dengan disertai alasannya.

Setelah zaman reformasi, kemudian kebijakan tersebut diubah dengan cara yang lebih demokratis. Saat ini, justru pegawai yang ingin berzakat yang harus membuat surat pernyataan untuk dipotong gajinya sebagai zakat. Sementara, jumlah pegawai BNI sendiri saat ini ada sekitar 18 ribu di Indonesia, di mana 40 persen sudah menyalurkan zakat. [nes] 

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya