Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Korupsi Era Fadel Muhammad, Bareskrim Tunggu Proses Kasasi

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 22:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bareskrim Polri menunggu proses kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kasus dugaan korupsi proyek tambang emas di Gorontalo saat era Fadel Muhammad. Hal ini untuk mengusut lebih jauh kasus rasuah tersebut.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU untuk mengusut kasus ini.

"Kami juga memantau perkembangan persidangan. Kalau misalnya kasasi dari jaksa berhasil, ya akan kembangkan ke tersangka berikutnya," kata Arief saat dihubungi, Rabu (14/2).


Dia memastikan, kasus ini tidak akan berhenti pada terdakwa Lisna Alamri, mantan anggota DPRD Gorontalo yang diduga menerima suap Rp 20 miliar dari perusahaan One Asia Resources Australia terkait pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Emas di Kabupaten Pahuwato, Gorontalo.

Meskipun nantinya proses kasasi memenangkan Lisna, kata Arief memastikan, terus mengusut kasus ini.

"Kalau kasasi gagal kan kami mesti evaluasi dulu. Misalnya, sama jaksa kami akan koordinasi juga ini bagaimana," jelas dia.

Sembari menunggu proses kasasi, kata Arief, pihaknya juga melakukan koordinasi seperti bertukar informasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mengungkap kasus ini. Sebab, perusahaan penyuap adalah One Asia Resources Australia yang berdomisili di Negeri Kanguru itu.

"Dari pihak Australia juga sudah datang kemarin terkait dengan pengumpulan keterangan dan barang bukti di sini," tandas Arief.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir di era kepemimpinan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad periode 2001-2009. Fadel awalnya memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pengembangan proyek tambang emas Pani Gold pada Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa yang diketuai oleh Lisna Alamri.

KUD Dharma Tani selaku pemilik izin kemudian menunjuk One Asia Resources Australia sebagai operator tambang emas seluas 100 hektare itu. Namun, belakangan perusahaan tambang lokal G Resource tidak menerima penunjukan. Diduga, ada suap sehingga One Asia Resources Australia memenangkan proyek tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya