Berita

Hukum

Direksi Dan Komisaris PT Pos Rugikan Negara Lebih Dari Rp 5 Miliar, Menteri Rini Dilempar Dua Somasi

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 19:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengirimkan surat somasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, terkait dugaan korupsi Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia.

Surat pertama sudah dikirimkan MAKI ke Menteri Rini dengan nomor surat 26-P/MAKI/I/2018 perihal "Somasi Pembatalan Pemberian Tantiem PT Pos Indonesia 2017".  Surat pertama ini bertanggal 25 Januari 2018 dan ditandatangani Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Dalam surat itu, MAKI menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia telah membayarkan tantiem (bonus) Rp 5.359.000.000 kepada Direksi dan Komisaris pada tahun 2017 dengan jumlah bervariasi.


Dalam data yang disertakan MAKI disebutkan bahwa pejabat Dirut, Gilarsi Wahyu Setijono, menerima bonus sebesar Rp 627.701.325. Delapan Direktur lain menerima bonus di kisaran Rp 200 juta sampai Rp 600 juta.

Sedangkan Komisaris Utama, Basuki Yusuf Iskandar, menerima bonus Rp 117.693.998. Uang yang diterima Basuki lebih rendah dari jumlah yang diterima lima komisaris lain yang masa aktifnya lebih lama, tetapi lebih tinggi dari Komisaris, Hasnul Suhaimi, yang menerima bonus Rp 94.155.197.

Padahal, PT Pos Indonesia berdasarkan laporan keuangan, diduga sedang mengalami kerugian pada tahun yang sama berdasar neraca pembukuan keuangan.

Menurut MAKI, pemberian tantiem pada saat perusahaan merugi dapat dikategorikan kerugian negara yang mengarah dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 5.359.000.000.

MAKI juga menentang dalil PT Pos Indonesia yang menyebut perusahan negara itu sedang untung Rp 24 miliar pada tahun pemberian tantiem.

Jika mengacu keuntungan hanya Rp 24 miliar, maka pemberian tantiem tidak boleh sebesar  Rp 5.359.000.000, melainkan hanya Rp 1,2 miliar..

MAKI juga menemukan upaya merekayasa pembukuan sehingga seakan mengalami keuntungan dengan cara penjualan aset  berupa saham di Bank Mantap sebesar Rp 324,61 miliar, di mana Rp 200 miliar dari jumlah tersebut dimasukkan sebagai pendapatan. Padahal semestinya, seluruh penjualan aset saham tidak boleh dimasukkan sebagai pendapatan yang kemudian dianggap keuntungan.

Lewat surat pertama itu, MAKI menegur Menteri BUMN agar memerintahkan para penerima tantiem PT Pos Indonesia untuk mengembalikan secara seketika dan tunai ke rekening PT Pos Indonesia dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak somasi diterima yaitu pada 26 Januari 2018.

Namun, sampai dengan jangka waktu tersebut, tidak ada itikad baik dari para pihak.

Karena tidak digubris, pada hari ini (Rabu, 14/2), MAKI melayangkan surat kedua bernomor 41-P/MAKI/II/2018. MAKI meminta Menteri Rini untuk memberhentikan semua Direksi dan Komisaris yang telah menerima tantiem secara tidak sah, diduga menyimpang dan merugikan keuangan negara.

"Apabila somasi ini tidak diindahkan dan diabaikan, kami menduga Ibu Menteri (Rini) merestui, mengizinkan atau setidaknya membiarkan pencarian Tantiem yang tentu akan berimplikasi secara hukum termasuk tidak terbatas dugaan KKN," tulis MAKI dalam somasi keduanya. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya