Berita

Hukum

Direksi Dan Komisaris PT Pos Rugikan Negara Lebih Dari Rp 5 Miliar, Menteri Rini Dilempar Dua Somasi

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 19:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengirimkan surat somasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, terkait dugaan korupsi Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia.

Surat pertama sudah dikirimkan MAKI ke Menteri Rini dengan nomor surat 26-P/MAKI/I/2018 perihal "Somasi Pembatalan Pemberian Tantiem PT Pos Indonesia 2017".  Surat pertama ini bertanggal 25 Januari 2018 dan ditandatangani Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Dalam surat itu, MAKI menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia telah membayarkan tantiem (bonus) Rp 5.359.000.000 kepada Direksi dan Komisaris pada tahun 2017 dengan jumlah bervariasi.


Dalam data yang disertakan MAKI disebutkan bahwa pejabat Dirut, Gilarsi Wahyu Setijono, menerima bonus sebesar Rp 627.701.325. Delapan Direktur lain menerima bonus di kisaran Rp 200 juta sampai Rp 600 juta.

Sedangkan Komisaris Utama, Basuki Yusuf Iskandar, menerima bonus Rp 117.693.998. Uang yang diterima Basuki lebih rendah dari jumlah yang diterima lima komisaris lain yang masa aktifnya lebih lama, tetapi lebih tinggi dari Komisaris, Hasnul Suhaimi, yang menerima bonus Rp 94.155.197.

Padahal, PT Pos Indonesia berdasarkan laporan keuangan, diduga sedang mengalami kerugian pada tahun yang sama berdasar neraca pembukuan keuangan.

Menurut MAKI, pemberian tantiem pada saat perusahaan merugi dapat dikategorikan kerugian negara yang mengarah dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 5.359.000.000.

MAKI juga menentang dalil PT Pos Indonesia yang menyebut perusahan negara itu sedang untung Rp 24 miliar pada tahun pemberian tantiem.

Jika mengacu keuntungan hanya Rp 24 miliar, maka pemberian tantiem tidak boleh sebesar  Rp 5.359.000.000, melainkan hanya Rp 1,2 miliar..

MAKI juga menemukan upaya merekayasa pembukuan sehingga seakan mengalami keuntungan dengan cara penjualan aset  berupa saham di Bank Mantap sebesar Rp 324,61 miliar, di mana Rp 200 miliar dari jumlah tersebut dimasukkan sebagai pendapatan. Padahal semestinya, seluruh penjualan aset saham tidak boleh dimasukkan sebagai pendapatan yang kemudian dianggap keuntungan.

Lewat surat pertama itu, MAKI menegur Menteri BUMN agar memerintahkan para penerima tantiem PT Pos Indonesia untuk mengembalikan secara seketika dan tunai ke rekening PT Pos Indonesia dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak somasi diterima yaitu pada 26 Januari 2018.

Namun, sampai dengan jangka waktu tersebut, tidak ada itikad baik dari para pihak.

Karena tidak digubris, pada hari ini (Rabu, 14/2), MAKI melayangkan surat kedua bernomor 41-P/MAKI/II/2018. MAKI meminta Menteri Rini untuk memberhentikan semua Direksi dan Komisaris yang telah menerima tantiem secara tidak sah, diduga menyimpang dan merugikan keuangan negara.

"Apabila somasi ini tidak diindahkan dan diabaikan, kami menduga Ibu Menteri (Rini) merestui, mengizinkan atau setidaknya membiarkan pencarian Tantiem yang tentu akan berimplikasi secara hukum termasuk tidak terbatas dugaan KKN," tulis MAKI dalam somasi keduanya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya