Berita

Hukum

Direksi Dan Komisaris PT Pos Rugikan Negara Lebih Dari Rp 5 Miliar, Menteri Rini Dilempar Dua Somasi

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 19:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengirimkan surat somasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, terkait dugaan korupsi Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia.

Surat pertama sudah dikirimkan MAKI ke Menteri Rini dengan nomor surat 26-P/MAKI/I/2018 perihal "Somasi Pembatalan Pemberian Tantiem PT Pos Indonesia 2017".  Surat pertama ini bertanggal 25 Januari 2018 dan ditandatangani Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Dalam surat itu, MAKI menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia telah membayarkan tantiem (bonus) Rp 5.359.000.000 kepada Direksi dan Komisaris pada tahun 2017 dengan jumlah bervariasi.


Dalam data yang disertakan MAKI disebutkan bahwa pejabat Dirut, Gilarsi Wahyu Setijono, menerima bonus sebesar Rp 627.701.325. Delapan Direktur lain menerima bonus di kisaran Rp 200 juta sampai Rp 600 juta.

Sedangkan Komisaris Utama, Basuki Yusuf Iskandar, menerima bonus Rp 117.693.998. Uang yang diterima Basuki lebih rendah dari jumlah yang diterima lima komisaris lain yang masa aktifnya lebih lama, tetapi lebih tinggi dari Komisaris, Hasnul Suhaimi, yang menerima bonus Rp 94.155.197.

Padahal, PT Pos Indonesia berdasarkan laporan keuangan, diduga sedang mengalami kerugian pada tahun yang sama berdasar neraca pembukuan keuangan.

Menurut MAKI, pemberian tantiem pada saat perusahaan merugi dapat dikategorikan kerugian negara yang mengarah dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 5.359.000.000.

MAKI juga menentang dalil PT Pos Indonesia yang menyebut perusahan negara itu sedang untung Rp 24 miliar pada tahun pemberian tantiem.

Jika mengacu keuntungan hanya Rp 24 miliar, maka pemberian tantiem tidak boleh sebesar  Rp 5.359.000.000, melainkan hanya Rp 1,2 miliar..

MAKI juga menemukan upaya merekayasa pembukuan sehingga seakan mengalami keuntungan dengan cara penjualan aset  berupa saham di Bank Mantap sebesar Rp 324,61 miliar, di mana Rp 200 miliar dari jumlah tersebut dimasukkan sebagai pendapatan. Padahal semestinya, seluruh penjualan aset saham tidak boleh dimasukkan sebagai pendapatan yang kemudian dianggap keuntungan.

Lewat surat pertama itu, MAKI menegur Menteri BUMN agar memerintahkan para penerima tantiem PT Pos Indonesia untuk mengembalikan secara seketika dan tunai ke rekening PT Pos Indonesia dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak somasi diterima yaitu pada 26 Januari 2018.

Namun, sampai dengan jangka waktu tersebut, tidak ada itikad baik dari para pihak.

Karena tidak digubris, pada hari ini (Rabu, 14/2), MAKI melayangkan surat kedua bernomor 41-P/MAKI/II/2018. MAKI meminta Menteri Rini untuk memberhentikan semua Direksi dan Komisaris yang telah menerima tantiem secara tidak sah, diduga menyimpang dan merugikan keuangan negara.

"Apabila somasi ini tidak diindahkan dan diabaikan, kami menduga Ibu Menteri (Rini) merestui, mengizinkan atau setidaknya membiarkan pencarian Tantiem yang tentu akan berimplikasi secara hukum termasuk tidak terbatas dugaan KKN," tulis MAKI dalam somasi keduanya. [ald]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya