Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/net

Hukum

UU MD3 Diuji Ke MK, Ini Alasannya

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 18:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Baru saja disahkan parlemen, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD RI (UU MD3) hasil revisi langsung diuji masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.

Yang memohon pengujian adalah Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) dengan kuasa hukum yang ditunjuk adalah Law Firm Sidin Constitution, A. Irmanputra Sidin & Associates, Advocates & Legal Consultants.  

Irmanputra Sidin selaku salah satu anggta tim kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa permohonan pengujian telah diterima Kepaniteraan MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.


Pasal-pasal yang ingin diuji adalah Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).

Menurut Irman, ada substansi dalam UU MD3 hasil revisi yang pihaknya anggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pertama, tentang Pemanggilan Paksa Terhadap Warga Masyarakat yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat. Instrumen panggilan paksa merupakan instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan, sehingga tidak relevan kemudian untuk mengontrol perilaku warga masyarakat dengan menjadikan warga masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa.

Kemudian, tentang hak DPR  mengambil langkah hukum terhadap warga negara. Pada pokoknya hal ini bertentangan dengan prinsip kedualatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri.

Bagi pemohon, fungsi DPR bukan untuk melakukan langkah hukum, melainkan hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran. Jika langkah hukum tersebut dilakukan, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Lagipula, level DPR bukan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah, yang mungkin saja seorang warga negara yang tua renta dan miskin papa bisa menjadi subjek digugat perdata, bahkan pidana oleh DPR.  

"Level tarung DPR adalah pelaku dan pemegang kekuasaan," jelas Irman dalam keterangan pers kantor hukumnya.

Yang terakhir adalah pasal tentang Hak Imunitas Anggota DPR, yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip negara hukum, di mana prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum, malah juga bertentangan dengan prinsip hak imunitas DPR itu sendiri yang dijamin oleh Konstitusi (pasal 20A UUD 1945).

Pasal itu dianggap menimbulkan tafsir bahwa hak imunitas anggota DPR hanya berlaku jikalau terjadi tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas dari anggota DPR, sedangkan hak imunitas tidak berlaku jika berhubungan dengan tugas dari anggota DPR.

"Padahal seharusnya hak imunitas itu diberikan terkait dengan hubungannya dengan tugas dari anggota DPR. Selain itu dalam Pasal a quo juga dapat ditafsirkan semua tindak pidana dapat dimaknai menjadi hak imunitas yang absolut, sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR," jelasnya.

Dari semua pasal yang dilakukan pengujian oleh Para Pemohon, lanjut Irman, jelas merugikan hak konstitusional Para Pemohon Warga Negara untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak pemajuan diri untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat, hak untuk berkomunikasi, dan kemerdekaan pikiran, yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami bermohon kepada MK dan dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya MK dapat memberikan putusan provisi mengingat ada kebutuhan mendesak karena terhadap pemberlakuan norma a quo, para pemohon dan seluruh warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," tutup Irman. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya