Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/net

Hukum

UU MD3 Diuji Ke MK, Ini Alasannya

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 18:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Baru saja disahkan parlemen, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD RI (UU MD3) hasil revisi langsung diuji masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.

Yang memohon pengujian adalah Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) dengan kuasa hukum yang ditunjuk adalah Law Firm Sidin Constitution, A. Irmanputra Sidin & Associates, Advocates & Legal Consultants.  

Irmanputra Sidin selaku salah satu anggta tim kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa permohonan pengujian telah diterima Kepaniteraan MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.


Pasal-pasal yang ingin diuji adalah Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).

Menurut Irman, ada substansi dalam UU MD3 hasil revisi yang pihaknya anggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pertama, tentang Pemanggilan Paksa Terhadap Warga Masyarakat yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat. Instrumen panggilan paksa merupakan instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan, sehingga tidak relevan kemudian untuk mengontrol perilaku warga masyarakat dengan menjadikan warga masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa.

Kemudian, tentang hak DPR  mengambil langkah hukum terhadap warga negara. Pada pokoknya hal ini bertentangan dengan prinsip kedualatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri.

Bagi pemohon, fungsi DPR bukan untuk melakukan langkah hukum, melainkan hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran. Jika langkah hukum tersebut dilakukan, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Lagipula, level DPR bukan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah, yang mungkin saja seorang warga negara yang tua renta dan miskin papa bisa menjadi subjek digugat perdata, bahkan pidana oleh DPR.  

"Level tarung DPR adalah pelaku dan pemegang kekuasaan," jelas Irman dalam keterangan pers kantor hukumnya.

Yang terakhir adalah pasal tentang Hak Imunitas Anggota DPR, yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip negara hukum, di mana prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum, malah juga bertentangan dengan prinsip hak imunitas DPR itu sendiri yang dijamin oleh Konstitusi (pasal 20A UUD 1945).

Pasal itu dianggap menimbulkan tafsir bahwa hak imunitas anggota DPR hanya berlaku jikalau terjadi tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas dari anggota DPR, sedangkan hak imunitas tidak berlaku jika berhubungan dengan tugas dari anggota DPR.

"Padahal seharusnya hak imunitas itu diberikan terkait dengan hubungannya dengan tugas dari anggota DPR. Selain itu dalam Pasal a quo juga dapat ditafsirkan semua tindak pidana dapat dimaknai menjadi hak imunitas yang absolut, sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR," jelasnya.

Dari semua pasal yang dilakukan pengujian oleh Para Pemohon, lanjut Irman, jelas merugikan hak konstitusional Para Pemohon Warga Negara untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak pemajuan diri untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat, hak untuk berkomunikasi, dan kemerdekaan pikiran, yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami bermohon kepada MK dan dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya MK dapat memberikan putusan provisi mengingat ada kebutuhan mendesak karena terhadap pemberlakuan norma a quo, para pemohon dan seluruh warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," tutup Irman. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya