Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/net

Hukum

UU MD3 Diuji Ke MK, Ini Alasannya

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 18:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Baru saja disahkan parlemen, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD RI (UU MD3) hasil revisi langsung diuji masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.

Yang memohon pengujian adalah Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) dengan kuasa hukum yang ditunjuk adalah Law Firm Sidin Constitution, A. Irmanputra Sidin & Associates, Advocates & Legal Consultants.  

Irmanputra Sidin selaku salah satu anggta tim kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa permohonan pengujian telah diterima Kepaniteraan MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.


Pasal-pasal yang ingin diuji adalah Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).

Menurut Irman, ada substansi dalam UU MD3 hasil revisi yang pihaknya anggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pertama, tentang Pemanggilan Paksa Terhadap Warga Masyarakat yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat. Instrumen panggilan paksa merupakan instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan, sehingga tidak relevan kemudian untuk mengontrol perilaku warga masyarakat dengan menjadikan warga masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa.

Kemudian, tentang hak DPR  mengambil langkah hukum terhadap warga negara. Pada pokoknya hal ini bertentangan dengan prinsip kedualatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri.

Bagi pemohon, fungsi DPR bukan untuk melakukan langkah hukum, melainkan hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran. Jika langkah hukum tersebut dilakukan, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Lagipula, level DPR bukan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah, yang mungkin saja seorang warga negara yang tua renta dan miskin papa bisa menjadi subjek digugat perdata, bahkan pidana oleh DPR.  

"Level tarung DPR adalah pelaku dan pemegang kekuasaan," jelas Irman dalam keterangan pers kantor hukumnya.

Yang terakhir adalah pasal tentang Hak Imunitas Anggota DPR, yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip negara hukum, di mana prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum, malah juga bertentangan dengan prinsip hak imunitas DPR itu sendiri yang dijamin oleh Konstitusi (pasal 20A UUD 1945).

Pasal itu dianggap menimbulkan tafsir bahwa hak imunitas anggota DPR hanya berlaku jikalau terjadi tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas dari anggota DPR, sedangkan hak imunitas tidak berlaku jika berhubungan dengan tugas dari anggota DPR.

"Padahal seharusnya hak imunitas itu diberikan terkait dengan hubungannya dengan tugas dari anggota DPR. Selain itu dalam Pasal a quo juga dapat ditafsirkan semua tindak pidana dapat dimaknai menjadi hak imunitas yang absolut, sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR," jelasnya.

Dari semua pasal yang dilakukan pengujian oleh Para Pemohon, lanjut Irman, jelas merugikan hak konstitusional Para Pemohon Warga Negara untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak pemajuan diri untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat, hak untuk berkomunikasi, dan kemerdekaan pikiran, yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami bermohon kepada MK dan dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya MK dapat memberikan putusan provisi mengingat ada kebutuhan mendesak karena terhadap pemberlakuan norma a quo, para pemohon dan seluruh warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," tutup Irman. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya