Pengamat Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas menilai, pemerinÂtah tidak bisa berharap banyak kepada importir untuk bisa mengurangi ketergantungan impor bawang.
"Kebijakan (wajib tanam bawang) tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Importir itu spesialisasinya mengimpor, bukan menanam," kata Dwi kepada Rakyat Merdeka.
Hal tersebut, lanjutnya, terÂbukti dari produksi bawang putih di dalam negeri yang tidak mengalami kenaikan signifikan. Pada 2016, produksi bawang putih hanya berada di angka 21,15 ribu ton. Hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 yang tercatat 20,30 ribu ton.
"Itu tumbuh 4,19 persen per tahun, tidak sampai setengah dari pertumbuhan konsumsi," terangnya.
Dwi menyebutkan, berdasarÂkan data Kementerian Pertanian (Kementan), konsumsi bawang putih secara nasional per kapita per tahun pada 2017 mencapai 1,63 kilogram (kg). Dengan asumsi jumlah penduduk InÂdonesia sebanyak 250 juta jiwa maka dibutuhkan minimal 407,5 ribu ton bawang putih guna memenuhi kebutuhan tersebut.
Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, angka impor bawang putih ke nusantara tidak pernah kurang dari 400 ribu ton. BahÂkan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2017 angka impor komoditas ini mencapai 556,06 ribu ton.
Seperti diketahui, importir diwajibkan menanam 5 persen dari alokasi importir. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura.
Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBI) Piko Nyoto mengatakan, selama ini importir sulit melaksanakan aturan tersebut karena belum mendapat bantuan dari pemerintah untuk merealisasikanÂnya.
Menurutnya, untuk menaÂnam bawang putih, pengusaha bawang putih harus mengguÂnakan bibit lokal yang harganya cukup memberatkan.
"Sampai sekarang belum ada ketentuan boleh memakai benih impor sebagai bibit," ujarnya.
Selain soal bibit, lanjutnya, importir menghadapi masalah keterbatasan lahan yang sesuai. Karenanya, hingga saat ini baru sekitar 29 orang pengusaha yang berhasil memenuhi persyaratan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Berdasarkan data dari KeÂmentan, realisasi tanam untuk bawang putih yang ditugaskan kepada para importir memang belum memuaskan. Dari target 2.868 ribu hektare, yang tercaÂpai hanya 865 hektare.
Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto belum lama ini mengungkapkan, pihaknya akan mengecek kembali aturan tenÂtang kewajiban menanam oleh importir yang diterbitkan KeÂmentan.
"Kami nanti cek ke Kementan, seperti apa aturannya. Karena kalau memang memberatkan para pengusaha yang mau impor dan akhirnya mereka enggak mau impor, nanti enggak ada barang karena produksi dalam negeri tidak mencukupi," ucapÂnya. ***