Berita

Foto/Net

Bisnis

Tender Tanpa LPSE Picu Praktik KKN

RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 11:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Teluk Bituni, Papua Barat Tahun Anggaran 2017 sama sekali tidak dilaksanakan proses lelang sesuai aturan yang ada, baik pekerjaan fisik maupun peker­jaan jasa konsultan perencanaan maupun pengawasan. Hal ini bisa memicu praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Ini sangat bertolak belakang dengan regulasi pemerintah di mana setiap pengadaan barang dan jasa harus dilelang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) no. 84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Papua dan Papua Barat.

Aturan ini dikeluarkan presi­den yang berkaitan dengan pen­gadaan barang/jasa pemerintah setelah sebelumnya mengeluar­kan perubahan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dalam bentuk Perpres Nomor 70 tahun 2012. Aturan ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan di daerah itu.


Terkait hal tersebut, pemer­intah Kabupaten Teluk Bintuni sebenarnya telah menggelar launching LPSE tanggal 30 Mei 2017 dan unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah diresmikan. Kenyataan di lapangan, sampai akhir anggaran tahun 2017 tak ada satu pun pekerjaan yang ditenderkan.

"Hal ini pernah ditanyakan langsung kepada LPSE Teluk Bintuni dan mereka menga­takan tidak ada pekerjaan yang ditenderkan dengan alasan tidak jelas," kata Koordinator Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (INKINDO) Kabupaten Teluk Bintuni, William Wartuny, ST di Jakarta, kemarin.

Pembentukan LPSE ini meru­pakan suatu kewajiban dan sudah sesuai dengan Perpres Nomor 84 dan 54, serta keten­tuan-ketentuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Perpres ini diterbitkan dalam rangka percepatan pembangu­nan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Hal ini menunjukan komitmen kuat dari pemerintah untuk percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

Terbitnya peraturan ini, se­bagai tindak lanjut dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papau sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2008. Selanjutnya, terbit Perpres Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

"LPSE Teluk Bintuni sebe­narnya sudah memiliki Website resmi. Namun Kenyataannya tak ada satu pun proyek yang ditenderkan," kata William.

Menurut dia, peresmian LPSE ini sebenarnya bisa mening­katkan mutu pelayanan pelak­sanaan pembangunan dan bisa memperlancar proses lelang di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Itulah langkah maju, sehingga semua sistem pengadaan barang dan jasa bisa berlangsung tertib, teratur, trans­paran dan independen.

William mengatakan, unit ini diharapkan bisa berfungsi mengumumkan paket kegiatan yang ada di lingkungan Pemkab Bintuni dan setiap SKPD wajib menggunakan LPSE. Menurut dia, semua harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

"Itulah tuntutan dan kebijakan pemerintah pusat agar setiap layanan dan penyediaan data mesti menggunakan sistem yang terintegrasi agar terhindar dari persoalan delik hukum. Apalagi, lembaga ini adalah unit indepen­den," ujarnya.

Namun kenyataan di lapan­gan, kata William, banyak kon­trak yang telah dikerjakan baik kontrak fisik maupun jasa kon­sultan dengan cara ditunjuk langsung oleh SKPD terkait. Ketika hal ini dikonfirmasi ke pihak inspektorat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Teluk Bintuni, diperoleh ket­erangan yang tidak jelas.

"Khusus di bidang jasa kon­sultan, ada beberapa konsultan yang terlibat dalam perenca­naan dan pengawasan tidak memiliki sertifikat badan usaha (SBU) sesuai pekerjaan yang dikerjakan," tegasnya. Padahal, katanya, keberadaan sertifikat badan usaha (SBU) ini wajib bagi perusahaan konsultan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya