Berita

Foto/Net

Bisnis

Produk Lokal Kudu Jadi Tuan Di Rumah Sendiri

Batasi Barang Impor Di E-Commerce
RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 10:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

. Pemerintah diminta untuk membuat regulasi yang men­gatur peredaran barang impor yang dijual di toko online (e-commerce). Jika dibiarkan akan banyak industri kecil dan me­nengah (IKM) yang gulung tikar dan Indonesia cuma jadi pasar saja. Seharusnya, produk IKM jadi tuan di rumah sendiri.

Anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja mengatakan, Ke­menterian Perdagangan (Ke­mendag) harus segera menyele­saikan aturan tentang e-commerce. Sebab, saat ini tinggi transaksi e-commerce tidak dirasakan oleh industri dalam negeri.

"IKM kita sekarang cuma jadi penonton. Produk yang dijual e-commerce kebanyakan impor," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Apalagi produk-produk impor yang dijual di e-commerce belum kena pajak. Kondisi ini, membuat produk industri dalam negeri sulit bersaing dari sisi harga.

Karena itu, dia mendesak, Kemendag untuk mengatur peredaran barang impor di e-commerce. Misalnya, dengan mengatur jumlah kuota barang impor. Langkah ini dilakukan supaya produk dalam negeri tidak mati. "Keberadaan barang impor di e-commerce sudah sangat mengkhawatirkan," tuturnya.

Menurut Lili, meroketnya e-commerce seharusnya bisa dira­sakan juga oleh industri dalam negeri. Keberadaan mereka harus menjadi pasar untuk produk bua­tan lokal. "Regulasi yang adil diperlukan," tukasnya.

Hal senada dikatakan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Har­tati. Menurut dia, porsi produk IKM dalam e-commerce harus terus ditingkatkan.

"Kita ingin IKM punya porsi di e-commerce, karena 90 persen barangnya adalah impor. Sisan­ya produk IKM," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah perlu memiliki keberpihakan kepada pelaku IKM dari sisi regulasi sehingga dapat menangkap po­tensi e-commerce yang sangat besar di Tanah Air. Ia mencon­tohkan regulasi yang diterap­kan pada ritel modern di mana mereka wajib menjual 20 persen produk lokal.

Menurut Enny, regulasi yang sedang disusun Kemendag har­us mengatur mengenai porsi produk IKM di e-commerce. "Kemendag bisa memodifikasi aturan untuk melindungi pasar kita dari serbuan produk impor," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Kemendag menelusuri produk-produk yang dijual pada e-commerce. Jangan sampai barang-barang yang dijual 100 persen impor.

Menteri Perdagangan Engga­tiasto Lukita mengakui, saat ini menjamur produk-produk impor di e-commerce. Karena itu, pihaknya akan memanggil para pelaku usaha e-commerce. Dia berharap, pelaku e-commerce mulai memperbanyak menjual produk-produk lokal. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya