Berita

Korupsi Dana Bansos /Net

Nusantara

Bekas Bendahara Sekda Kota Bandung Divonis 5 Tahun Bui

Perkara Korupsi Dana Bansos
RABU, 14 FEBRUARI 2018 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Bendahara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Amar Kasmara, divonis lima tahun penjara. Amar dinya­takan bersalah korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung tahun anggaran 2007-2008.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung Sri Mumpuni juga mengenakan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 8 miliar, kepada Amar.

Jika uang pengganti tidak dibayar lunas paling lama sebulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta Amar disita. Lalu dilelang untuk menutupi kerugian negara itu.


Majelis hakim menyatakan, perbuatan Amar memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP.

"Mengadili, menyatakan ter­dakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sa­ma dan berlanjut," Sri Mumpuni membacakan amar putusan.

Saat hakim membacakan putusan, sesekali tangan kanan Amar memperbaiki posisi kacamatanya. Amar hadir di sidang memakai peci hitam, kemeja putih, dan celana hitam panjang. Ia duduk di kursi pesakitan men­dengarkan putusan hakim

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Amar. Hal memberatkan, per­buatan Amar tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Amar bersikap sopan selama persidangan, belum pernah di­hukum sebelumnya, dan punya tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.

Dalam persidangan terung­kap, kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 40 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.

Penyimpangan terjadi mulai dari pengusulan hingga pen­cairan dana bantuan sosial. Seharusnya dana bantuan dis­erahkan kepada pemohon yang mengajukan proposal.

Bukannya diserahkan ke re­kening penerima, dana bantuan ditampung di rekening aju­dan Walikota maupun ajudan Sekretaris Daerah. Sebagian ada yang tak disalurkan kepada penerima. ***

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya