Berita

Nusron Wahid/Net

Hukum

BNP2TKI Kawal Pemulangan Jenazah TKI Adelina

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 16:46 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani pemulangan jenazah TKI korban penyiksaan di Malaysia, Adelina Lisao.

BNP2TKI pun akan terus mengawal kasus itu dalam arti memastikan proses hukum terhadap pelakunya dan juga mengawal agar hak-hak dari almarhumah Adelina diberikan kepada keluarga.

Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid. Nusron mengungkapkan, hingga Senin kemarin Satgas KJRI Penang telah bertemu dengan Ms. Aida, yang merupakan Agen Malaysia dan telah mendapatkan paspor korban. Bahwa betul namanya sesuai paspor adalah Adelina Lisao, dengan nomor paspor A4725964, yang dikeluarkan Imigrasi Blitar. Alamat yang tertera di paspor yakni Desa Tanah Merah, Kupang Tengah, Kupang, NTT.


Menurut Nusron, Adelina pernah bekerja secara resmi di Malaysia, kemudian pulang ke Indonesia tanggal 29 September 2014, dan masuk lagi secara ilegal tanggal 22 Desember 2014  via Agen Malaysia atas nama Ms. LIM (agen ke-1). Kemudian yang bersangkutan dijual ke Ms. Aida (agen ke-2), dan oleh Aida dipekerjakan ke majikan WN Malaysia atas nama Jaya, sampai meninggal.

"Saat ini polisi sudah menangkap Jaya dan saudara laki-lakinya, sementara diduga bahwa penyiksaan dilakukan oleh Ibu kandung majikan," ungkap Nusron.

Nusron juga sudah mendapatkan informasi bahwa ibu kandung majikan akan segera ditangkap. Mereka akan didakwa dengan hukum pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara mengenai jenazah Adelina, kata Nusron, Satgas KJRI Penang akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawal kasusnya serta mengupayakan hak-haknya selama bekerja dan proses pemulangan jenazahnya.

"Saya sudah instruksikan BP3TKI Kupang untuk berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk juga berkomunikasi dengan keluarga mengenai proses ini,” ujar Nusron.

Nusron melanjutkan, informasi sementara dari satgas yang telah melihat langsung kondisi jenazah dan bertemu dengan DR. Amir Sa'ad, pakar forensik RS Sebrang Jaya dan Ins. Zul, polisi Kantor Polisi Sebrang Prai Tengah, hasil sementara, kematian disebabkan oleh anemia, hemoglobin 3,6 (normal 12-15),  malnutrisi 43 kg BMI 16 (normal 18) akibat pembiaran yang dilakukan majikan dalam jangka lama (lebih dr 1 bulan) dan bekas luka yang tidak diobati yang berakibat menyebabkan kegagalan fungsi organ tubuh.

Dari hasil forensic sementara tidak ditemui bekas-bekas penganiayaan atau pemukulan dan tidak ada luka dalam. Berdasarkan laporan sementara, penyebab bekas luka ditangan kanan diperkirakan bekas gigitan binatang dan tangan kiri akibat air keras.

"Penyebab luka masih dalam penyidikan. Dan Pemerintah Malaysia akan memanggil pakar forensik gigi dan dokter gigi dari Pusat Forensik Malaysia. Hasil post mortem akan disampaikan ke KJRI Penang," demikian Nusron. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya