Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

HIPMI: Kaji Ulang MD, Jangan Bikin Gaduh Wajib Pajak

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 14:42 WIB | LAPORAN:

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menekankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang strategy Mandatory Disclosure Rules (MDR) yang rencananya diberlakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Apakah wajib pajak di Indonesia sudah siap untuk menerimanya? Selain itu, sejauh mana persiapannya?" kata Ajib dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Dari sisi regulasi, Ajib menilai belum ada aturan di Indonesia yang mengatur tentang MDR baik dalam UU Pajak maupun Hukum Perdata. Hal ini diperkuat dengan asas pemungutan pajak yang di Indonesia yang berbasis self-assessment.


“Selama ini kita kan mengacu pada asas self assessment, jadi tidak ada aturan yang melarang wajib pajak untuk melakukan transaksi dengan skemanya masing-masing,” imbuh Ajib.

Ajib memandang rencana diterapkannya MDR akan membuat kegaduhan di antara wajib pajak. Bahkan, adanya MDR semakin jelas memperlihatkan kecurigaan otoritas pajak terhadap wajib pajak terkait fenomena 'perencanaan pajak agresif' yaitu kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk merancang skema pajak yang bertujuan semata-mata untuk penghematan beban pajak.

"Problem penerimaan pajak tidak selalu harus dilihat dari sisi wajib pajak saja, masih banyak cara untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Jika masalahnya ada pada wajib pajak, kan bisa kita perbaiki dari sisi administrasinya jangan langsung lempar kebijakan baru tanpa persiapan," pungkas Ajib.

MDR merupakan salah satu aksi dari Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang mewajibkan Wajib Pajak dan promotor atau pengatur strategi pajak untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya. Ajib mengatakan, jika nantinya MDR tetap harus diterapkan di Indonesia Pemerintah harus mempersiapkan dengan matang dasar hukumnya dan ketentuan pelaksanaannya terlebih dahulu.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya