Berita

Foto/Net

Bisnis

Industri Baja Kecewa

Mendag Permudah Izin Impor
SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 11:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Industri baja hulu dan hilir mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Turunan, dan Produk Turunannya. Aturan itu dinilai memudahkan impor baja. Industri baja lokal bakal gigit jari.

Ketua Asosiasi Fastener In­donesia (AFI) Rahman Tamin mengatakan, Permendag 22 mengancam industri baja dan besi lokal. AFI sendiri memiliki anggota 15 perusahaan yang memproduksi sekrup, baut, mur, paku dan komponen otomotif dengan jumlah tenaga kerja mencapai 6.000 orang

"Kami khawatir akan mem­banjirnya produk jadi dari indus­tri hilir yang didatangkan oleh importir umum untuk keperluan diperdagangkan. Ini mengancam industri kita," ujarnya di Jakarta, kemarin.


Menurutnya, Permendag 22 yang menghapuskan adanya pertimbangan teknis dari Ke­menterian Perindustrian (Ke­menperin) dalam proses impor akan membuat pasokan sulit dikontrol. Pertimbangan masih dibutuhkan untuk mengetahui kebutuhan baja dan besi nasional agar impor tidak berlebihan.

Apabila dalam pengajuan perizinan impor oleh importir umum tidak dikendalikan, im­portasi produk jadi dari besi dan baja akan melimpah dan mengancam industri dalam negeri. "Apalagi, pengawasan lartas (larangan terbatas) telah bergeser ke post border," im­buhnya.

Padahal, saat ini produksi nasional industri besi dan baja turunan sedang berjalan baik dan tengah berencana untuk meningkatkan investasi dan kapasitas pada tahun ini. Utilitasinya se­tiap tahun naik terus. Jika pada 2015 utilisasi hanya 45 persen, maka pada 2016 naik menjadi 55 persen. Sedangkan, pada 2017 naik menjadi 80 persen.

"Nilai penjualan kami menca­pai Rp 3,2 triliun per tahun dan kami juga menargetkan tambah investasi sebesar Rp 300 miliar tahun ini," tukasnya.

Wakil Ketua Asosiasi Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ismail Mandry mengatakan pelaku usaha tentu berharap bisnis mereka dapat tumbuh lebih baik pada tahun ini. Namun, pener­bitan Permendag 22 menjadi ancaman bagi produsen. Sebab, kebijakan itu dikhawatirkan akan membuat baja impor banjiri pasar domestik.

"Dalam Permendag yang lama importir harus punya pertim­bangan teknis dari Kemenperin, sedangkan di Permendag baru, aturan itu enggak ada. Apakah orang Kemendag paham betul soal industri," katanya.

Sebelum aturan baru tersebut terbit, pasar baja domestik sudah diganggu oleh produk impor. Sebagai gambaran, pada 2016 kebutuhan produk baja wire rod sebesar 1,67 juta ton.

Dari jumlah tersebut, pro­dusen dalam negeri memasok 806.000 ton dan sisanya, sebesar 865.084 ton, diisi oleh produk impor. Padahal, kapasitas ter­pasang pabrikan wire rod dalam negeri mencapai 2,8 juta ton per tahun yang diproduksi oleh lima pabrikan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Yusman menjelas­kan, kebijakan baru Mendag tersebut blunder dan perlu dit­injau ulang. Kebijakan tersebut tidak mencerminkan keberpi­hakan terhadap industri dalam negeri. Padahal, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang fokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional.

Bahkan, melalui kebijakan hilirisasi industri mampu mem­bawa efek yang luas berupa peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, dan pen­erimaan devisa dari ekspor. Apalagi, Indonesia tengah me­nargetkan produksi 10 juta ton baja pada tahun 2025.

Untuk diketahui, pada Pasal 4 Permendag No 22 Tahun 2018 disebutkan untuk memperoleh persetujuan impor perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direk­tur Jenderal, dengan melampir­kan dokumen Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau API Produsen, kontrak pen­jualan atau bukti pemesanan bagi perusahaan pemilik API-U dan mill certificate untuk impor baja paduan.

Sementara itu, pada Per­mendag 82 Tahun 2016, selain persyaratan tersebut, pertim­bangan teknis dari Kemenperin atau pejabat yang ditunjuk juga menjadi syarat. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya