Berita

Arief Hidayat/Net

Politik

PA GMNI Curiga Ada Motif Politik Di Balik Serangan Terhadap Hakim MK

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 06:33 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat maka setiap warga negara memiliki hak untuk mengeluarkan pikiran serta kebebasan menyatakan pendapat. Naamun harus diingat bahwa menurut konstitusi Indonesia penggunaan hak tersebut haruslah tetap berdasarkan prinsip negara hukum.

Maksud berdasarkan prinsip negara hukum adalah penggunaan kebebasan menyatakan pendapat tersebut harus dihindarkan dari upaya pemaksaan kehendak dan menjatuhkan kehormatan dan martabat orang lain.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI), Muradi. Pernyataan Muradi beberapa saat lalu ini (Selasa, 13/2) ini terkait dengan desakan sejumlah pihak kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat untuk mengundurkan diri


Menurut Muradi, apalagi jika pemaksaan kehendak tersebut diduga punya motif kepentingan politik untuk menjadikan seseorang menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat. Dengan kata lain jika sesuai aturan hukum yang berlaku seseorang dijamin hak nya untuk tetap dapat menduduki jabatan tertentu dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara nya, maka orang lain harus menghormati hak tersebut.

Dalam kaitannya dengan pengawasan etik hakim konstitusi, Muradi menegaskan bahwa, hukum positif Indonesia yaitu UU Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Dewan Etik telah mengaturnya secara jelas. Dalam hukum positif tersebut tidak mengatur bahwa konsekuensi diberikannya sanksi etik ringan teguran lisan/tulisan berujung kepada pemberhentian atau pengunduran diri hakim MK.

"Dan persoalan etik yang menimpa Arief Hidayat sesungguhnya telah selesai diputuskan oleh dewan etik yang memiliki kewenangan dalam menafsirkan ukuran hukuman dari pelanggaran yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Tuntutan mengundurkan diri kepada Prof. Dr. Arief Hidayat merupakan suatu tindakan yang mencoba mengambil peran Dewan Etik dengan memperluas tafsiran hukuman etik seorang secara bebas," tegas Muradi.

Muradi mengakui, sebagai badan peradilan yang menyelesaikan sengketa kepentingan maka putusan MK tentunya tidak akan dapat memuaskan semua pihak. Atas berbagai perspektif kepentingan maka dapat muncul beragam pendapat baik yang mendukung ataupun tidak mendukung putusan MK. Namun dalam pandangan DPP PA GMNI keberadaan MK di bawah kepemimpinanArief Hidayat telah berhasil menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak sekedar sebagai pengawal konstitusi, melainkan juga telah menjadikan MK sebagai pengawal Pancasila.

Selama kepemimpinan Arief Hidayat bersama dengan delapan orang hakim konstitusi lainnya, puji Muradi, telah banyak dihasillan putusan monumental dalam rangka menegakkan Pancasila seperti putusan yang mengakhiri diskriminasi penghayat kepercayaan, menghapus UU yang melegalkan privatisasi air, menguatkan kesetaraan gender dengan mengizinkan perempuan menjadi Sultan Yogyakarta. Tidak hanya itu dalam rangka mendukung agenda pemberantasan korupsi telah lahir putusan MK seperti menguatkan kedudukan penyidik independen KPK.

"Bahkan MK berhasil mendapat pengakuan di dunia internasional. Hal ini terbukti MK Indonesia terpilih selama dua periode berturut-turut untuk memimpin Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Instansi Sejenis se-Asia atau the Association of Asian Courts and Equivalent Institutions (AACC) dari 2014-2017 dengan Arief Hidayat sebagai Presidennya," demikian Muradi.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya