Berita

Arief Hidayat/Net

Politik

PA GMNI Curiga Ada Motif Politik Di Balik Serangan Terhadap Hakim MK

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 | 06:33 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat maka setiap warga negara memiliki hak untuk mengeluarkan pikiran serta kebebasan menyatakan pendapat. Naamun harus diingat bahwa menurut konstitusi Indonesia penggunaan hak tersebut haruslah tetap berdasarkan prinsip negara hukum.

Maksud berdasarkan prinsip negara hukum adalah penggunaan kebebasan menyatakan pendapat tersebut harus dihindarkan dari upaya pemaksaan kehendak dan menjatuhkan kehormatan dan martabat orang lain.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI), Muradi. Pernyataan Muradi beberapa saat lalu ini (Selasa, 13/2) ini terkait dengan desakan sejumlah pihak kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat untuk mengundurkan diri


Menurut Muradi, apalagi jika pemaksaan kehendak tersebut diduga punya motif kepentingan politik untuk menjadikan seseorang menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat. Dengan kata lain jika sesuai aturan hukum yang berlaku seseorang dijamin hak nya untuk tetap dapat menduduki jabatan tertentu dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara nya, maka orang lain harus menghormati hak tersebut.

Dalam kaitannya dengan pengawasan etik hakim konstitusi, Muradi menegaskan bahwa, hukum positif Indonesia yaitu UU Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Dewan Etik telah mengaturnya secara jelas. Dalam hukum positif tersebut tidak mengatur bahwa konsekuensi diberikannya sanksi etik ringan teguran lisan/tulisan berujung kepada pemberhentian atau pengunduran diri hakim MK.

"Dan persoalan etik yang menimpa Arief Hidayat sesungguhnya telah selesai diputuskan oleh dewan etik yang memiliki kewenangan dalam menafsirkan ukuran hukuman dari pelanggaran yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Tuntutan mengundurkan diri kepada Prof. Dr. Arief Hidayat merupakan suatu tindakan yang mencoba mengambil peran Dewan Etik dengan memperluas tafsiran hukuman etik seorang secara bebas," tegas Muradi.

Muradi mengakui, sebagai badan peradilan yang menyelesaikan sengketa kepentingan maka putusan MK tentunya tidak akan dapat memuaskan semua pihak. Atas berbagai perspektif kepentingan maka dapat muncul beragam pendapat baik yang mendukung ataupun tidak mendukung putusan MK. Namun dalam pandangan DPP PA GMNI keberadaan MK di bawah kepemimpinanArief Hidayat telah berhasil menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak sekedar sebagai pengawal konstitusi, melainkan juga telah menjadikan MK sebagai pengawal Pancasila.

Selama kepemimpinan Arief Hidayat bersama dengan delapan orang hakim konstitusi lainnya, puji Muradi, telah banyak dihasillan putusan monumental dalam rangka menegakkan Pancasila seperti putusan yang mengakhiri diskriminasi penghayat kepercayaan, menghapus UU yang melegalkan privatisasi air, menguatkan kesetaraan gender dengan mengizinkan perempuan menjadi Sultan Yogyakarta. Tidak hanya itu dalam rangka mendukung agenda pemberantasan korupsi telah lahir putusan MK seperti menguatkan kedudukan penyidik independen KPK.

"Bahkan MK berhasil mendapat pengakuan di dunia internasional. Hal ini terbukti MK Indonesia terpilih selama dua periode berturut-turut untuk memimpin Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Instansi Sejenis se-Asia atau the Association of Asian Courts and Equivalent Institutions (AACC) dari 2014-2017 dengan Arief Hidayat sebagai Presidennya," demikian Muradi.[wid]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya