Berita

JR Saragih-Ance Selian/Net

Nusantara

PILGUB SUMUT

KPU Gugurkan JR-Ance, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 16:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Demokrat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah mengabaikan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan menggugurkan pencalonan pasangan JR Saragih-Ance Silean di Pilkada Sumut 2018.

"Dalam rapat pleno penetapan calon di Grand Mercure Hotel, Medan hari ini, calon Partai Demokrat tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya, calon kami tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir. Ini tidak benar, sebab UU tentang Pilkada tidak mengatur seperti itu," kata Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid di Jakarta, Senin (12/2).

Rasyid menjelaskan UU tentang Pilkada mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah. Dan tidak ada klausul yang menyebutkan adanya syarat legalisir atas penyelesaian pendidikan dimaksud.


Hal lainnya, lanjut Rasyid, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan oleh KPU Sumut. Pertama, calon Demokrat adalah Bupati Simalungun dua periode. Dimana, saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah 'dimainkan' oleh KPU. Dan, ketika itu terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ijazah JR Sragih sah alias legal.

Kedua, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Sumut, JR Saragih juga sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) DKI Jakarta, yang menyatakan ijazah sudah dilegalisir.

"Nyatanya kondisi objektif tersebut tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan Pilgub Sumut tahun ini," demikian Rasyid.

Partai Demokrat mengusung pasangan calon JR Saragih-Ance Silean bersama PKB dan PKPI. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya