Berita

JR Saragih-Ance Selian/Net

Nusantara

PILGUB SUMUT

KPU Gugurkan JR-Ance, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 16:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Demokrat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah mengabaikan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan menggugurkan pencalonan pasangan JR Saragih-Ance Silean di Pilkada Sumut 2018.

"Dalam rapat pleno penetapan calon di Grand Mercure Hotel, Medan hari ini, calon Partai Demokrat tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya, calon kami tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir. Ini tidak benar, sebab UU tentang Pilkada tidak mengatur seperti itu," kata Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid di Jakarta, Senin (12/2).

Rasyid menjelaskan UU tentang Pilkada mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah. Dan tidak ada klausul yang menyebutkan adanya syarat legalisir atas penyelesaian pendidikan dimaksud.


Hal lainnya, lanjut Rasyid, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan oleh KPU Sumut. Pertama, calon Demokrat adalah Bupati Simalungun dua periode. Dimana, saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah 'dimainkan' oleh KPU. Dan, ketika itu terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ijazah JR Sragih sah alias legal.

Kedua, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Sumut, JR Saragih juga sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) DKI Jakarta, yang menyatakan ijazah sudah dilegalisir.

"Nyatanya kondisi objektif tersebut tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan Pilgub Sumut tahun ini," demikian Rasyid.

Partai Demokrat mengusung pasangan calon JR Saragih-Ance Silean bersama PKB dan PKPI. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya