Berita

Hukum

Kapal Angkut 1 Ton Sabu, LIRA: Hukum Mati Penyelundup Narkoba

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 21:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ollies Datau meminta aparat penegak hukum agar menghukum seberat-beratnya para pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu yang tertangkap di Selat Philips, batas perairan antara Indonesia dengan Singapura.

"Aparat penegak hukum harus tegas tanpa pandang bulu menghukum para pelaku penyelundupan narkoba. Kalau perlu hukuman mati. Ini demi masa depan anak-anak bangsa," kata Ollies melalui pesan elektroniknya, Sabtu (10/2).

Ollies juga menginstruksikan jajarannya di seluruh Tanah Air, untuk membantu aparat penegak hukum dalam mendeteksi serta cegah dini terhadap penyalahgunaan narkoba.


"Ingat narkoba itu musuh bersama," tegas Ollies.

Seperti diketahui, kapal asing pengangkut narkoba jenis sabu seberat 1 ton kembali digagalkan. Kali ini dilakukan jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam di kapal asal Taiwan, MV Sunrise Glory, Jumat (9/2) kemarin.

Kapal tersebut sebelumnya ditangkap oleh jajaran Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat (Guskamlabar) pada Rabu (7/2) lalu sebelum akhirnya diserahkan ke Lanal Batam pada Kamis (8/2).

Terkait hal ini, Komandan Guskamlabar Laksamana Pertama Bambang Irwanto mengatakan, sabu seberat satu ton itu disembunyikan di bagian palka bawah kapal. Sehingga saat pemeriksaan pada Rabu dan Kamis lalu, petugas tidak melihatnya.

"Awalnya tidak kelihatan. Lalu kami menggunakan anjing pelacak untuk menemukannya," kata Bambang.

Penemuan sabu satu ton ini dibenarkan juga oleh Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) Eko Suyatno. Namun ia enggan menjelaskan secara detail.

"Besok saja untuk penjelasan lengkapnya. Barang buktinya sekitar segitulah (satu ton)," terangnya.

Awalnya, petugas juga curiga, sebab saat didekati kapal tersebut berusaha menghindar dan berusaha kabur.

"Dari situlah, kami diamankan petugas karena gerak-geriknya mencurigakan,” ungkapnya.

Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata seluruh dokumen yang dibawa palsu dan hanya berupa dokumen foto-kopian. Dokumen tersebut menyatakan bahwa kapal tersebut adalah kapal tangkap ikan.[dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya