Berita

Hukum

Kapal Angkut 1 Ton Sabu, LIRA: Hukum Mati Penyelundup Narkoba

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 21:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ollies Datau meminta aparat penegak hukum agar menghukum seberat-beratnya para pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu yang tertangkap di Selat Philips, batas perairan antara Indonesia dengan Singapura.

"Aparat penegak hukum harus tegas tanpa pandang bulu menghukum para pelaku penyelundupan narkoba. Kalau perlu hukuman mati. Ini demi masa depan anak-anak bangsa," kata Ollies melalui pesan elektroniknya, Sabtu (10/2).

Ollies juga menginstruksikan jajarannya di seluruh Tanah Air, untuk membantu aparat penegak hukum dalam mendeteksi serta cegah dini terhadap penyalahgunaan narkoba.


"Ingat narkoba itu musuh bersama," tegas Ollies.

Seperti diketahui, kapal asing pengangkut narkoba jenis sabu seberat 1 ton kembali digagalkan. Kali ini dilakukan jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam di kapal asal Taiwan, MV Sunrise Glory, Jumat (9/2) kemarin.

Kapal tersebut sebelumnya ditangkap oleh jajaran Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat (Guskamlabar) pada Rabu (7/2) lalu sebelum akhirnya diserahkan ke Lanal Batam pada Kamis (8/2).

Terkait hal ini, Komandan Guskamlabar Laksamana Pertama Bambang Irwanto mengatakan, sabu seberat satu ton itu disembunyikan di bagian palka bawah kapal. Sehingga saat pemeriksaan pada Rabu dan Kamis lalu, petugas tidak melihatnya.

"Awalnya tidak kelihatan. Lalu kami menggunakan anjing pelacak untuk menemukannya," kata Bambang.

Penemuan sabu satu ton ini dibenarkan juga oleh Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) Eko Suyatno. Namun ia enggan menjelaskan secara detail.

"Besok saja untuk penjelasan lengkapnya. Barang buktinya sekitar segitulah (satu ton)," terangnya.

Awalnya, petugas juga curiga, sebab saat didekati kapal tersebut berusaha menghindar dan berusaha kabur.

"Dari situlah, kami diamankan petugas karena gerak-geriknya mencurigakan,” ungkapnya.

Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata seluruh dokumen yang dibawa palsu dan hanya berupa dokumen foto-kopian. Dokumen tersebut menyatakan bahwa kapal tersebut adalah kapal tangkap ikan.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya