Berita

Hukum

Kapal Angkut 1 Ton Sabu, LIRA: Hukum Mati Penyelundup Narkoba

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 21:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ollies Datau meminta aparat penegak hukum agar menghukum seberat-beratnya para pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu yang tertangkap di Selat Philips, batas perairan antara Indonesia dengan Singapura.

"Aparat penegak hukum harus tegas tanpa pandang bulu menghukum para pelaku penyelundupan narkoba. Kalau perlu hukuman mati. Ini demi masa depan anak-anak bangsa," kata Ollies melalui pesan elektroniknya, Sabtu (10/2).

Ollies juga menginstruksikan jajarannya di seluruh Tanah Air, untuk membantu aparat penegak hukum dalam mendeteksi serta cegah dini terhadap penyalahgunaan narkoba.


"Ingat narkoba itu musuh bersama," tegas Ollies.

Seperti diketahui, kapal asing pengangkut narkoba jenis sabu seberat 1 ton kembali digagalkan. Kali ini dilakukan jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam di kapal asal Taiwan, MV Sunrise Glory, Jumat (9/2) kemarin.

Kapal tersebut sebelumnya ditangkap oleh jajaran Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat (Guskamlabar) pada Rabu (7/2) lalu sebelum akhirnya diserahkan ke Lanal Batam pada Kamis (8/2).

Terkait hal ini, Komandan Guskamlabar Laksamana Pertama Bambang Irwanto mengatakan, sabu seberat satu ton itu disembunyikan di bagian palka bawah kapal. Sehingga saat pemeriksaan pada Rabu dan Kamis lalu, petugas tidak melihatnya.

"Awalnya tidak kelihatan. Lalu kami menggunakan anjing pelacak untuk menemukannya," kata Bambang.

Penemuan sabu satu ton ini dibenarkan juga oleh Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) Eko Suyatno. Namun ia enggan menjelaskan secara detail.

"Besok saja untuk penjelasan lengkapnya. Barang buktinya sekitar segitulah (satu ton)," terangnya.

Awalnya, petugas juga curiga, sebab saat didekati kapal tersebut berusaha menghindar dan berusaha kabur.

"Dari situlah, kami diamankan petugas karena gerak-geriknya mencurigakan,” ungkapnya.

Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata seluruh dokumen yang dibawa palsu dan hanya berupa dokumen foto-kopian. Dokumen tersebut menyatakan bahwa kapal tersebut adalah kapal tangkap ikan.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya