Berita

Firman Wijaya

Hukum

Hindari Pertanyaan Demokrat, Ini Jurus "Ngeles" Firman Wijaya

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 10:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Pengacara dari terdakwa kasus E-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya, menolak menjawab pertanyaan Partai Demokrat tentang pernyataan saksi Mirwan Amir yang menyinggung "partai pemenang Pemilu 2009" dalam proyek E-KTP.

Pertanyaan itu berulangkali dilontarkan Wakil Sekjen Partai Demokrat sekaligus kuasa hukum SBY, Didi Irawadi Syamsuddin, dalam diskusi "Catatan Hitam E-KTP" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (Sabtu, 10/2). Firman Wijaya, walaupun terlambat, juga hadir dalam diskusi tersebut.

"Hanya pertanyaan singkat yang belum terjawab. Apa yang disampaikan Mirwan Amir, sudah ditayangkan, lalu juga apa yang disampaikan Firman Wijaya di luar persidangan sudah didengarkan, apakah adakah benar Mirwan Amir itu sebagaimana Firman Wijaya katakan ada partai pemenang pemilu intervensi E-KTP?" tanya Didi.


Sebelumnya, lewat sambungan telepon, Firman mengatakan ada transkrip yang jadi bukti. Hal itu akan ia tunjukkan dalam proses penyidikan.

"Sebenarnya sederhana saja akan saya buktikan. nanti ada pertanyaannya, saya tunjukkan transkripnya," jawab Firman.

Setelah tiba di lokasi, Firman kembali mendapat pertanyaan sama dari Didi. Namun, lagi-lagi ia "ngeles" (menghindar).

Sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik atas Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ia berjanji akan menunjukkan buktinya pada saat yang tepat.

"Posisi saya terlapor, ada waktunya saya jelaskan itu. Ada bukti-bukti, saya rasa nantilah. Saya posisi dilaporkan, saya akan jelaskan. Kalau saya jelaskan kepada pers saya akan dituduh memfitnah lagi, biarlah penegakan hukum berjalan normal saja," ucapnya.

Tak lama setelah menjawab pertanyaan itu, Firman meninggalkan ruangan diskusi. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya