Berita

Foto/Net

Menaker: Perguruan Tinggi Harus Antisipasi Dampak Revolusi Digital

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 08:59 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Perguruan tinggi harus mengantisipasi dampak revolusi teknologi digital.

Jangan sampai lulusan perguruan tinggi menganggur karena gagal mengantisipasi revolusi industri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengatakan karakteristik revolusi itu meliputi digitalisasi, optimalisasi dan kustomisasi produksi, otomasi dan adopsi, human machine interaction, value added services and businesses, automatic data exchange and communication, dan penggunaan teknologi internet.


"Pola industri baru ini membawa dampak terciptanya jabatan dan keterampilan kerja baru dan hilangnya beberapa jabatan,” kata Menaker M. Hanif Dhakiri dalam Seminar Nasional dan Rakernas Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia  (APTISI) di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/2).

Dalam seminar Nasional dengan tema "Mempersiapkan Sumber Daya Manusia Indonesia Menghadapi Revolusi Industri 4.0" tersebut hadir Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, serta beberapa perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait.

Tantangan yang  dihadapi, lanjut Menaker, yaitu bagaimana mempersiapkan dan memetakan angkatan kerja dari lulusan pendidikan dalam menghadapi revolusi industri 4.0.

“Perguruan tinggi harus mampu mengantisipasinya.  Jangan sampai lulusan perguruan tinggi menganggur karena gagal mengantisipasi revolusi industri”.

Mengantisipasi dampak revolusi industri kata Hanif, dapat diantisipasi melalui transformasi pasar kerja Indonesia dengan mempertimbangkan perubahan iklim bisnis dan industri, perubahan jabatan dan kebutuhan ketrampilan.

"Dunia pendidikan dan dunia Industri harus dapat mengembangkan strategi transformasi industri dengan  mempertimbangkan perkembangan sektor ketenagakerjaan. Transformasi industri dikatakan berhasil jika tenaga kerja yang tersedia dan kompeten," katanya.

Terkait peningkatan SDM Indonesia, Menteri Hanif menjelaskan ada tiga hal yang yang perlu diperhatikan semua pihak.

Pertama, kualitas SDM. Memastikan kualitas dari SDM sesuai kebutuhan pasar kerja, sesuai dengan industri yang berbasis teknologi digital.

Kedua, kuantitas SDM yang kompeten serta sesuai kebutuhan industri.

Ketiga
, meratanya sebaran SDM yang berkualitas terutama di daerah-daerah.

Guna menjawab tiga hal tersebut, Kementrian Ketenagakerjaan terus melakukan masifikasi pelatihan kerja dan setifikasi profesi melalui pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja serta melalui program pemagangan. [dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya