Berita

Arief Hidayat/net

Hukum

Arief Hidayat Wajib Mundur Agar MK Tak Makin Cemar

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 06:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sudah seharusnya langsung mengundurkan diri setelah 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia menyatakan sikap berlawanan dengannya.

Rencananya, tuntutan para guru besar dan profesor akan disampaikan langsung kepada Arief pada 13 Februari mendatang. Menurut mereka, Arief layak dicopot lantaran telah mendapat dua kali sanksi etik.

Alasan itu diperkuat oleh dugaan publik bahwa putusan MK terkait legalitas Hak Angket DPR atas KPK punya kaitan dengan lobi-lobi politik Arief Hidayat dengan Komisi III DPR yang dilakukan demi meloloskan dirinya menjadi hakim MK kembali.


Analis politik juga dosen senior di President University, Prof. Muhammad A.S. Hikam, pun menyatakan desakan serupa. Menurut dia, Ketua MK seharusnya mundur.

Dalam  sejarah negara-negara demokrasi modern, belum pernah atau amat jarang Ketua MK diminta mundur oleh 54 orang mahaguru. Belum lagi ada permintaan sama dari organisasi-organisasi masyarakat sipil dan para tokoh masyarakat serta publik.

"Tak pelak lagi, MK harus memperhatikan aspirasi tersebut, dan Arief Hidayat seharusnya secara ksatria memenuhi permintaan tersebut. Sebab alasan yang digunakan para mahaguru dan organisasi masyarakat sipil itu sangat kuat dan tak terbantahkan," terang Hikam dalam opini yang ia tulis di akun Facebook-nya..

Diterangkan Hikam, MK adalah lembaga tinggi negara yang sangat bergengsi dan memiliki kewenangan sangat besar sebagai pemberi kata putus terakhir dan mengikat terhadap konstitusionalitas suatu UU di negeri ini.

Ia setuju dengan pernyataan para akademisi bahwa MK harus diisi hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Konsekuensinya, apabila ada Hakim MK yang terbukti melanggar kode etik, maka itu menandakan dia tak memiliki kualitas sebagai negarawan.

"Jangan sampai MK makin kehilangan marwah dan kewibawaannya, setelah mantan ketuanya, Akil Mochtar, dan seorang hakimnya, Patrialis Akbar, dinyatakan bersalah dalam kasus Tipikor sehingga keduanya sekarang dibui," tegas Hikam. [ald]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya