Berita

Arief Hidayat/net

Hukum

Arief Hidayat Wajib Mundur Agar MK Tak Makin Cemar

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 06:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sudah seharusnya langsung mengundurkan diri setelah 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia menyatakan sikap berlawanan dengannya.

Rencananya, tuntutan para guru besar dan profesor akan disampaikan langsung kepada Arief pada 13 Februari mendatang. Menurut mereka, Arief layak dicopot lantaran telah mendapat dua kali sanksi etik.

Alasan itu diperkuat oleh dugaan publik bahwa putusan MK terkait legalitas Hak Angket DPR atas KPK punya kaitan dengan lobi-lobi politik Arief Hidayat dengan Komisi III DPR yang dilakukan demi meloloskan dirinya menjadi hakim MK kembali.


Analis politik juga dosen senior di President University, Prof. Muhammad A.S. Hikam, pun menyatakan desakan serupa. Menurut dia, Ketua MK seharusnya mundur.

Dalam  sejarah negara-negara demokrasi modern, belum pernah atau amat jarang Ketua MK diminta mundur oleh 54 orang mahaguru. Belum lagi ada permintaan sama dari organisasi-organisasi masyarakat sipil dan para tokoh masyarakat serta publik.

"Tak pelak lagi, MK harus memperhatikan aspirasi tersebut, dan Arief Hidayat seharusnya secara ksatria memenuhi permintaan tersebut. Sebab alasan yang digunakan para mahaguru dan organisasi masyarakat sipil itu sangat kuat dan tak terbantahkan," terang Hikam dalam opini yang ia tulis di akun Facebook-nya..

Diterangkan Hikam, MK adalah lembaga tinggi negara yang sangat bergengsi dan memiliki kewenangan sangat besar sebagai pemberi kata putus terakhir dan mengikat terhadap konstitusionalitas suatu UU di negeri ini.

Ia setuju dengan pernyataan para akademisi bahwa MK harus diisi hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Konsekuensinya, apabila ada Hakim MK yang terbukti melanggar kode etik, maka itu menandakan dia tak memiliki kualitas sebagai negarawan.

"Jangan sampai MK makin kehilangan marwah dan kewibawaannya, setelah mantan ketuanya, Akil Mochtar, dan seorang hakimnya, Patrialis Akbar, dinyatakan bersalah dalam kasus Tipikor sehingga keduanya sekarang dibui," tegas Hikam. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya