Berita

Arief Hidayat/net

Hukum

Arief Hidayat Wajib Mundur Agar MK Tak Makin Cemar

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 06:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sudah seharusnya langsung mengundurkan diri setelah 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia menyatakan sikap berlawanan dengannya.

Rencananya, tuntutan para guru besar dan profesor akan disampaikan langsung kepada Arief pada 13 Februari mendatang. Menurut mereka, Arief layak dicopot lantaran telah mendapat dua kali sanksi etik.

Alasan itu diperkuat oleh dugaan publik bahwa putusan MK terkait legalitas Hak Angket DPR atas KPK punya kaitan dengan lobi-lobi politik Arief Hidayat dengan Komisi III DPR yang dilakukan demi meloloskan dirinya menjadi hakim MK kembali.


Analis politik juga dosen senior di President University, Prof. Muhammad A.S. Hikam, pun menyatakan desakan serupa. Menurut dia, Ketua MK seharusnya mundur.

Dalam  sejarah negara-negara demokrasi modern, belum pernah atau amat jarang Ketua MK diminta mundur oleh 54 orang mahaguru. Belum lagi ada permintaan sama dari organisasi-organisasi masyarakat sipil dan para tokoh masyarakat serta publik.

"Tak pelak lagi, MK harus memperhatikan aspirasi tersebut, dan Arief Hidayat seharusnya secara ksatria memenuhi permintaan tersebut. Sebab alasan yang digunakan para mahaguru dan organisasi masyarakat sipil itu sangat kuat dan tak terbantahkan," terang Hikam dalam opini yang ia tulis di akun Facebook-nya..

Diterangkan Hikam, MK adalah lembaga tinggi negara yang sangat bergengsi dan memiliki kewenangan sangat besar sebagai pemberi kata putus terakhir dan mengikat terhadap konstitusionalitas suatu UU di negeri ini.

Ia setuju dengan pernyataan para akademisi bahwa MK harus diisi hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Konsekuensinya, apabila ada Hakim MK yang terbukti melanggar kode etik, maka itu menandakan dia tak memiliki kualitas sebagai negarawan.

"Jangan sampai MK makin kehilangan marwah dan kewibawaannya, setelah mantan ketuanya, Akil Mochtar, dan seorang hakimnya, Patrialis Akbar, dinyatakan bersalah dalam kasus Tipikor sehingga keduanya sekarang dibui," tegas Hikam. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya