Berita

Arief Hidayat/net

Hukum

Arief Hidayat Wajib Mundur Agar MK Tak Makin Cemar

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 06:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sudah seharusnya langsung mengundurkan diri setelah 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia menyatakan sikap berlawanan dengannya.

Rencananya, tuntutan para guru besar dan profesor akan disampaikan langsung kepada Arief pada 13 Februari mendatang. Menurut mereka, Arief layak dicopot lantaran telah mendapat dua kali sanksi etik.

Alasan itu diperkuat oleh dugaan publik bahwa putusan MK terkait legalitas Hak Angket DPR atas KPK punya kaitan dengan lobi-lobi politik Arief Hidayat dengan Komisi III DPR yang dilakukan demi meloloskan dirinya menjadi hakim MK kembali.


Analis politik juga dosen senior di President University, Prof. Muhammad A.S. Hikam, pun menyatakan desakan serupa. Menurut dia, Ketua MK seharusnya mundur.

Dalam  sejarah negara-negara demokrasi modern, belum pernah atau amat jarang Ketua MK diminta mundur oleh 54 orang mahaguru. Belum lagi ada permintaan sama dari organisasi-organisasi masyarakat sipil dan para tokoh masyarakat serta publik.

"Tak pelak lagi, MK harus memperhatikan aspirasi tersebut, dan Arief Hidayat seharusnya secara ksatria memenuhi permintaan tersebut. Sebab alasan yang digunakan para mahaguru dan organisasi masyarakat sipil itu sangat kuat dan tak terbantahkan," terang Hikam dalam opini yang ia tulis di akun Facebook-nya..

Diterangkan Hikam, MK adalah lembaga tinggi negara yang sangat bergengsi dan memiliki kewenangan sangat besar sebagai pemberi kata putus terakhir dan mengikat terhadap konstitusionalitas suatu UU di negeri ini.

Ia setuju dengan pernyataan para akademisi bahwa MK harus diisi hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Konsekuensinya, apabila ada Hakim MK yang terbukti melanggar kode etik, maka itu menandakan dia tak memiliki kualitas sebagai negarawan.

"Jangan sampai MK makin kehilangan marwah dan kewibawaannya, setelah mantan ketuanya, Akil Mochtar, dan seorang hakimnya, Patrialis Akbar, dinyatakan bersalah dalam kasus Tipikor sehingga keduanya sekarang dibui," tegas Hikam. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya