Berita

Arief Hidayat/net

Hukum

Arief Hidayat Wajib Mundur Agar MK Tak Makin Cemar

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 06:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sudah seharusnya langsung mengundurkan diri setelah 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia menyatakan sikap berlawanan dengannya.

Rencananya, tuntutan para guru besar dan profesor akan disampaikan langsung kepada Arief pada 13 Februari mendatang. Menurut mereka, Arief layak dicopot lantaran telah mendapat dua kali sanksi etik.

Alasan itu diperkuat oleh dugaan publik bahwa putusan MK terkait legalitas Hak Angket DPR atas KPK punya kaitan dengan lobi-lobi politik Arief Hidayat dengan Komisi III DPR yang dilakukan demi meloloskan dirinya menjadi hakim MK kembali.


Analis politik juga dosen senior di President University, Prof. Muhammad A.S. Hikam, pun menyatakan desakan serupa. Menurut dia, Ketua MK seharusnya mundur.

Dalam  sejarah negara-negara demokrasi modern, belum pernah atau amat jarang Ketua MK diminta mundur oleh 54 orang mahaguru. Belum lagi ada permintaan sama dari organisasi-organisasi masyarakat sipil dan para tokoh masyarakat serta publik.

"Tak pelak lagi, MK harus memperhatikan aspirasi tersebut, dan Arief Hidayat seharusnya secara ksatria memenuhi permintaan tersebut. Sebab alasan yang digunakan para mahaguru dan organisasi masyarakat sipil itu sangat kuat dan tak terbantahkan," terang Hikam dalam opini yang ia tulis di akun Facebook-nya..

Diterangkan Hikam, MK adalah lembaga tinggi negara yang sangat bergengsi dan memiliki kewenangan sangat besar sebagai pemberi kata putus terakhir dan mengikat terhadap konstitusionalitas suatu UU di negeri ini.

Ia setuju dengan pernyataan para akademisi bahwa MK harus diisi hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Konsekuensinya, apabila ada Hakim MK yang terbukti melanggar kode etik, maka itu menandakan dia tak memiliki kualitas sebagai negarawan.

"Jangan sampai MK makin kehilangan marwah dan kewibawaannya, setelah mantan ketuanya, Akil Mochtar, dan seorang hakimnya, Patrialis Akbar, dinyatakan bersalah dalam kasus Tipikor sehingga keduanya sekarang dibui," tegas Hikam. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya