Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Pelajari Pengakuan Novanto Soal Uang 500 Ribu Dolar AS Ke Ganjar

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 01:43 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari pengakuan Setya Novanto yang menyebut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerima aliran dana sekitar 500 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik (KTP-el).

Pengakuan tersebut dilontarkan Novanto di persidangan lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Kamis (8/2). Saat itu Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Ganjar Pranowo sebagai saksi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya tentu mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan.


Menurut Febri setiap fakta yang muncul bakal disesuaikan dengan sejumlah bukti serta pemeriksaan saksi lainya.

KPK, sambung Febri juga membuka kesempatan kepada Novanto untuk membongkar keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut, baik dalam proses pemeriksaan di penyidikan maupun dalam persidangan.

"Proses persidangan ini dan juga proses pemeriksaan di penyidikan akan sangat terbuka bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan. Meskipun keterangan tersebut harus kita kroscek dan kita pastikan kesesuaian atau tidak berkesuaian dengan bukti-bukti atau saksi yang lain," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

Sebelumnya, Setya Novanto menyatakan dia mendapat laporan Ganjar Pranowo menerima uang dari proyek pengadaan KTP-el sebesar 500 ribu dolar AS dari mantan anggota Komisi II DPR Mustokoweni (Almarhum), Ignatius Mulyono (Almarhum), dan Miryam S Haryani serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pernyataan Novanto itu langsung dibantah Ganjar. Ganjar menegaskan tidak pernah menerima uang dari proyek KTP-el, baik lewat Mustokoweni, Miryam maupun Andi Narogong. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya