Berita

Net

Bisnis

Regulasi Sederhana Kunci Iklim Investasi Kondusif

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Regulasi yang panjang dan berbelit sudah sering dikeluhkan oleh calon investor saat akan berinvestasi di Indonesia.

Untuk itu, penyederhanaan regulasi menjadi hal yang harus dilakukan pemerintah jika ingin menciptakan iklim investasi kondusif.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri menjelaskan, hambatan paling sering ditemui oleh calon investor adalah terlalu banyaknya regulasi dan rantai birokrasi yang sangat panjang. Terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal itu masih diikuti adanya izin bangunan sampai izin gangguan yang berdampak pada minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia.


"Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terkait regulasi-regulasi ini. Dengan adanya evaluasi, pemerintah bisa merumuskan mana langkah-langkah yang efektif dan mana yang tidak. Terkadang regulasi satu dengan lainnya tumpang tindih dan berakibat pada waktu yang terbuang saat mengurusnya," papar Novani kepada redaksi, Jumat (9/2).

Menurutnya, pemerintah harus meningkatkan koordinasi antara undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, perda dan peraturan lembaga. Hal tersebut wajib diselaraskan lebih dulu supaya tidak tumpang tindih. Setelah proses, pemerintah juga harus memperhatikan dan mempelajari efektivitas berbagai peraturan supaya bisa merevisi dan menghapus yang tidak perlu.

"Selain memangkas beberapa aturan yang menghambat, sebenarnya pemerintah dapat memberikan insentif kepada para pelaku usaha dengan tidak mewajibkan adanya modal awal yang harus disetor, akses kredit perbankan yang lebih mudah dan dibentuknya sistem pendaftaran dan pengurusan dokumen lainnya secara online," papar Novani.

Sayangnya, sistem pendaftaran online tidak berlaku secara efektif untuk peraturan di daerah. Di beberapa daerah masih banyak ditemukan sistem pemeriksaan dokumen secara fisik yang mewajibkan calon pelaku bisnis mendatangi kantor pelayanan untuk proses registrasi bisnis.

Lebih jauh, lanjut Novani, potensi investasi di Indonesia tidak lagi dapat dipandang sebelah mata. Faktor penghitung GDP ini mampu memberikan kontribusi pada nilai GDP di Indonesia lebih dari 50 persen dalam lima tahun terakhir. Hal itu menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia banyak berasal dari dunia usaha yang berkembang. Pentingnya sektor investasi di Indonesia perlu dibarengi dengan adanya peraturan pemerintah yang mendukung dan mempermudah investor dalam menjalankan bisnis mereka di dalam negeri.

"Dengan memberikan kemudahan berinvestasi ini diharapkan akan meningkatkan iklim investasi lebih baik sehingga mampu merangsang usaha baru yang dapat berkembang di Indonesia. Dengan semakin banyaknya jumlah investasi di Idonesia diharapkan mampu meningkatkan GDP secara agregat yang pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya daya saing nasional," jelasnya.

Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghapus 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dianggap menghambat kemudahan berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut layak diapresiasi sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air. Indonesia saat ini berada di peringkat ke-72 dalam Ease ff Doing Business (EODB) Index yang dikeluarkan oleh World Bank pada 2017 lalu. Posisi sebelumnya adalah di peringkat ke-91. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya