Berita

Net

Bisnis

Regulasi Sederhana Kunci Iklim Investasi Kondusif

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Regulasi yang panjang dan berbelit sudah sering dikeluhkan oleh calon investor saat akan berinvestasi di Indonesia.

Untuk itu, penyederhanaan regulasi menjadi hal yang harus dilakukan pemerintah jika ingin menciptakan iklim investasi kondusif.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri menjelaskan, hambatan paling sering ditemui oleh calon investor adalah terlalu banyaknya regulasi dan rantai birokrasi yang sangat panjang. Terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal itu masih diikuti adanya izin bangunan sampai izin gangguan yang berdampak pada minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia.


"Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terkait regulasi-regulasi ini. Dengan adanya evaluasi, pemerintah bisa merumuskan mana langkah-langkah yang efektif dan mana yang tidak. Terkadang regulasi satu dengan lainnya tumpang tindih dan berakibat pada waktu yang terbuang saat mengurusnya," papar Novani kepada redaksi, Jumat (9/2).

Menurutnya, pemerintah harus meningkatkan koordinasi antara undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, perda dan peraturan lembaga. Hal tersebut wajib diselaraskan lebih dulu supaya tidak tumpang tindih. Setelah proses, pemerintah juga harus memperhatikan dan mempelajari efektivitas berbagai peraturan supaya bisa merevisi dan menghapus yang tidak perlu.

"Selain memangkas beberapa aturan yang menghambat, sebenarnya pemerintah dapat memberikan insentif kepada para pelaku usaha dengan tidak mewajibkan adanya modal awal yang harus disetor, akses kredit perbankan yang lebih mudah dan dibentuknya sistem pendaftaran dan pengurusan dokumen lainnya secara online," papar Novani.

Sayangnya, sistem pendaftaran online tidak berlaku secara efektif untuk peraturan di daerah. Di beberapa daerah masih banyak ditemukan sistem pemeriksaan dokumen secara fisik yang mewajibkan calon pelaku bisnis mendatangi kantor pelayanan untuk proses registrasi bisnis.

Lebih jauh, lanjut Novani, potensi investasi di Indonesia tidak lagi dapat dipandang sebelah mata. Faktor penghitung GDP ini mampu memberikan kontribusi pada nilai GDP di Indonesia lebih dari 50 persen dalam lima tahun terakhir. Hal itu menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia banyak berasal dari dunia usaha yang berkembang. Pentingnya sektor investasi di Indonesia perlu dibarengi dengan adanya peraturan pemerintah yang mendukung dan mempermudah investor dalam menjalankan bisnis mereka di dalam negeri.

"Dengan memberikan kemudahan berinvestasi ini diharapkan akan meningkatkan iklim investasi lebih baik sehingga mampu merangsang usaha baru yang dapat berkembang di Indonesia. Dengan semakin banyaknya jumlah investasi di Idonesia diharapkan mampu meningkatkan GDP secara agregat yang pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya daya saing nasional," jelasnya.

Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghapus 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dianggap menghambat kemudahan berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut layak diapresiasi sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air. Indonesia saat ini berada di peringkat ke-72 dalam Ease ff Doing Business (EODB) Index yang dikeluarkan oleh World Bank pada 2017 lalu. Posisi sebelumnya adalah di peringkat ke-91. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya