Kubu Gubernur Jambi, Zumi Zola tunjuk hidung oknum anggota DPRD terkait perkara gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan pemerintah provinsi Jambi yang menjeratnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi menjelaskan, kliennya dipaksa alias dipalak oknum-oknum anggota DPRD Jambi saat proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun anggaran 2018.
"Dari sisi hukum, mencermati fakta yang terungkap dari awal, permasalahan ini diawali dari adanya upaya pemaksaan yang di istilahkan dengan "uang ketok" dari oknum-oknum di DPRD," jelas dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/2).
Menurut Farizi, ada perbedaan pendapat antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan DPRD terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. "Saat pembahasan RAPBD sebagian dari Anggota DPRD menghendaki memasukkan beberapa proyek yang tidak terdapat di dalam RAPBD Propinsi Jambi," jelasnya.
Kliennya, lanjut dia, serta sejumlah pejabat Pemprov Jambi tak sepakat dengan keinginan anggota DPRD untuk merubah RAPBD.
"Sebelum adanya OTT oleh KPK, dan selama adanya masa tarik menarik antara Pemprov Jambi dengan DPRD Jambi mengenai RAPBD Propinsi Jambi tahun 2018, Koordinator KPK Wilayah Sumatera, Saudara Choky sempat berkunjung ke Jambi," jelasnya.
"Cara yang dilakukan oknum tersebut adalah mengancam tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun 2018. Permintaan "uang ketok" tersebut oleh Zumi Zola bersama pejabat-pejabat pemerintah daerah terkait disepakati untuk ditolak," sambung Farizi.
Dia melanjutkan, oknum DPRD tersebut tetap memaksa dan mengancam tidak akan menyetujui persetujuan RAPBN. Dengan demikian, unsur pemaksaan tersebut tetap dipenuhi.
"Karena nasi sudah jadi bubur, dan fakta tak bisa dipungkiri, Zumi Zola mengimbau rekan rekan dari pejabat Pemerintah Provinsi Jambi agar dapat menjelaskan dengan sejujur-jujurnya di hadapan penyidik KPK tentang tindakan pemaksaan dari oknum DPRD untuk mendapatkan persetujuan RAPBD," demikian Farizi.
Zumi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari OTT terhadap Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin.
[san]