Berita

Ferdinand Hutahaean/net

Hukum

Dugaan Pencemaran Nama Baik SBY Oleh Antasari, Mengapa Macet?

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 13:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Penanganan perkara dugaan pencamaran nama baik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Antasari Azhar berjalan sangat lamban di Bareskrim Polri.

Padahal, sudah dilaporkan sejak satu tahun lalu, tepatnya 14 Februari 2017, dan resmi mendapat tanda terima laporan dari Polri pada 15 Pebruari 2017.

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menjelaskan, dalam laporan polisi Nomor: LP/171/II/2017/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2017, Antasari Azhar dilaporkan atas perbuatan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik SBY.


Fitnah dan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat itu dilakukan melalui media elektronik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Turut diserahkan bukti berupa foto copy atau salinan pemberitaan media massa elektronik dan online yang memuat pernyataan Antasari Azhar serta rekaman video pemberitaan disalah satu media televisi," katanya, dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (9/2).

Menurut dia, penangan perkara ini terkesan sangat lambat, bahkan macet parah. Padahal, SBY sebagai Saksi Korban telah diperiksa oleh penyidik Polri dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh SBY. Sampai di situ, hingga sekarang tindak lanjut perkara tersebut tidak jelas.

"Apakah terlapor sudah diperiksa, itupun tidak jelas. Sementara itu usia laporan polisi ini sudah memasuki satu tahun. Waktu yang cukup lama untuk sebuah perkara yang mudah dibuktikan," kata Ferdinand.

Pihak Demokrat tidak mengerti apa status perkara itu sekarang, namun tetap tidak mau menyalahkan Polri.

"Namun dengan segala rasa hormat, demi hak keadilan setiap warga negara dan demi kebenaran yang harus diperjuangkan, kami memohon, meminta dengan segala kerendahan hati sebagai warga negara yang mengedepankan langkah hukum untuk mencari keadilan agar Bareskrim yang menangani perkara ini segera menyelesaikan perkara pencemaran nama baik ini," kata dia.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda-nunda atau membuat perkara ini butuh waktu lebih lama lagi untuk dituntaskan. Perkara ini harus diusut tuntas untuk membuktikan kebenaran materilnya.

"Jika memang Antasari Azhar tidak bersalah menurut Polri, kenapa tidak dihentikan penyelidikannya secara resmi? Begitu juga sebaliknya, jika memang unsurnya terpenuhi, segera tetapkan Antasari Azhar sebagai tersangka dan limpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum," terangnya.

Demokrat menganggap pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik SBY itu tak sulit dilakukan karena alat bukti yang lengkap dan orang-orang yang bersangkutan masih ada. [ald]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya