Berita

Ferdinand Hutahaean/net

Hukum

Dugaan Pencemaran Nama Baik SBY Oleh Antasari, Mengapa Macet?

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 13:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Penanganan perkara dugaan pencamaran nama baik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Antasari Azhar berjalan sangat lamban di Bareskrim Polri.

Padahal, sudah dilaporkan sejak satu tahun lalu, tepatnya 14 Februari 2017, dan resmi mendapat tanda terima laporan dari Polri pada 15 Pebruari 2017.

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menjelaskan, dalam laporan polisi Nomor: LP/171/II/2017/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2017, Antasari Azhar dilaporkan atas perbuatan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik SBY.


Fitnah dan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat itu dilakukan melalui media elektronik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Turut diserahkan bukti berupa foto copy atau salinan pemberitaan media massa elektronik dan online yang memuat pernyataan Antasari Azhar serta rekaman video pemberitaan disalah satu media televisi," katanya, dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (9/2).

Menurut dia, penangan perkara ini terkesan sangat lambat, bahkan macet parah. Padahal, SBY sebagai Saksi Korban telah diperiksa oleh penyidik Polri dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh SBY. Sampai di situ, hingga sekarang tindak lanjut perkara tersebut tidak jelas.

"Apakah terlapor sudah diperiksa, itupun tidak jelas. Sementara itu usia laporan polisi ini sudah memasuki satu tahun. Waktu yang cukup lama untuk sebuah perkara yang mudah dibuktikan," kata Ferdinand.

Pihak Demokrat tidak mengerti apa status perkara itu sekarang, namun tetap tidak mau menyalahkan Polri.

"Namun dengan segala rasa hormat, demi hak keadilan setiap warga negara dan demi kebenaran yang harus diperjuangkan, kami memohon, meminta dengan segala kerendahan hati sebagai warga negara yang mengedepankan langkah hukum untuk mencari keadilan agar Bareskrim yang menangani perkara ini segera menyelesaikan perkara pencemaran nama baik ini," kata dia.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda-nunda atau membuat perkara ini butuh waktu lebih lama lagi untuk dituntaskan. Perkara ini harus diusut tuntas untuk membuktikan kebenaran materilnya.

"Jika memang Antasari Azhar tidak bersalah menurut Polri, kenapa tidak dihentikan penyelidikannya secara resmi? Begitu juga sebaliknya, jika memang unsurnya terpenuhi, segera tetapkan Antasari Azhar sebagai tersangka dan limpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum," terangnya.

Demokrat menganggap pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik SBY itu tak sulit dilakukan karena alat bukti yang lengkap dan orang-orang yang bersangkutan masih ada. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya