Berita

Ferdinand Hutahaean/net

Hukum

Dugaan Pencemaran Nama Baik SBY Oleh Antasari, Mengapa Macet?

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 13:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Penanganan perkara dugaan pencamaran nama baik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Antasari Azhar berjalan sangat lamban di Bareskrim Polri.

Padahal, sudah dilaporkan sejak satu tahun lalu, tepatnya 14 Februari 2017, dan resmi mendapat tanda terima laporan dari Polri pada 15 Pebruari 2017.

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menjelaskan, dalam laporan polisi Nomor: LP/171/II/2017/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2017, Antasari Azhar dilaporkan atas perbuatan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik SBY.


Fitnah dan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat itu dilakukan melalui media elektronik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Turut diserahkan bukti berupa foto copy atau salinan pemberitaan media massa elektronik dan online yang memuat pernyataan Antasari Azhar serta rekaman video pemberitaan disalah satu media televisi," katanya, dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (9/2).

Menurut dia, penangan perkara ini terkesan sangat lambat, bahkan macet parah. Padahal, SBY sebagai Saksi Korban telah diperiksa oleh penyidik Polri dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh SBY. Sampai di situ, hingga sekarang tindak lanjut perkara tersebut tidak jelas.

"Apakah terlapor sudah diperiksa, itupun tidak jelas. Sementara itu usia laporan polisi ini sudah memasuki satu tahun. Waktu yang cukup lama untuk sebuah perkara yang mudah dibuktikan," kata Ferdinand.

Pihak Demokrat tidak mengerti apa status perkara itu sekarang, namun tetap tidak mau menyalahkan Polri.

"Namun dengan segala rasa hormat, demi hak keadilan setiap warga negara dan demi kebenaran yang harus diperjuangkan, kami memohon, meminta dengan segala kerendahan hati sebagai warga negara yang mengedepankan langkah hukum untuk mencari keadilan agar Bareskrim yang menangani perkara ini segera menyelesaikan perkara pencemaran nama baik ini," kata dia.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda-nunda atau membuat perkara ini butuh waktu lebih lama lagi untuk dituntaskan. Perkara ini harus diusut tuntas untuk membuktikan kebenaran materilnya.

"Jika memang Antasari Azhar tidak bersalah menurut Polri, kenapa tidak dihentikan penyelidikannya secara resmi? Begitu juga sebaliknya, jika memang unsurnya terpenuhi, segera tetapkan Antasari Azhar sebagai tersangka dan limpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum," terangnya.

Demokrat menganggap pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik SBY itu tak sulit dilakukan karena alat bukti yang lengkap dan orang-orang yang bersangkutan masih ada. [ald]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya