Berita

Ferdinand Hutahaean/net

Hukum

Dugaan Pencemaran Nama Baik SBY Oleh Antasari, Mengapa Macet?

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 13:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Penanganan perkara dugaan pencamaran nama baik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Antasari Azhar berjalan sangat lamban di Bareskrim Polri.

Padahal, sudah dilaporkan sejak satu tahun lalu, tepatnya 14 Februari 2017, dan resmi mendapat tanda terima laporan dari Polri pada 15 Pebruari 2017.

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menjelaskan, dalam laporan polisi Nomor: LP/171/II/2017/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2017, Antasari Azhar dilaporkan atas perbuatan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik SBY.


Fitnah dan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat itu dilakukan melalui media elektronik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Turut diserahkan bukti berupa foto copy atau salinan pemberitaan media massa elektronik dan online yang memuat pernyataan Antasari Azhar serta rekaman video pemberitaan disalah satu media televisi," katanya, dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (9/2).

Menurut dia, penangan perkara ini terkesan sangat lambat, bahkan macet parah. Padahal, SBY sebagai Saksi Korban telah diperiksa oleh penyidik Polri dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh SBY. Sampai di situ, hingga sekarang tindak lanjut perkara tersebut tidak jelas.

"Apakah terlapor sudah diperiksa, itupun tidak jelas. Sementara itu usia laporan polisi ini sudah memasuki satu tahun. Waktu yang cukup lama untuk sebuah perkara yang mudah dibuktikan," kata Ferdinand.

Pihak Demokrat tidak mengerti apa status perkara itu sekarang, namun tetap tidak mau menyalahkan Polri.

"Namun dengan segala rasa hormat, demi hak keadilan setiap warga negara dan demi kebenaran yang harus diperjuangkan, kami memohon, meminta dengan segala kerendahan hati sebagai warga negara yang mengedepankan langkah hukum untuk mencari keadilan agar Bareskrim yang menangani perkara ini segera menyelesaikan perkara pencemaran nama baik ini," kata dia.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda-nunda atau membuat perkara ini butuh waktu lebih lama lagi untuk dituntaskan. Perkara ini harus diusut tuntas untuk membuktikan kebenaran materilnya.

"Jika memang Antasari Azhar tidak bersalah menurut Polri, kenapa tidak dihentikan penyelidikannya secara resmi? Begitu juga sebaliknya, jika memang unsurnya terpenuhi, segera tetapkan Antasari Azhar sebagai tersangka dan limpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum," terangnya.

Demokrat menganggap pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik SBY itu tak sulit dilakukan karena alat bukti yang lengkap dan orang-orang yang bersangkutan masih ada. [ald]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya