Berita

Ferdinand Hutahaean/net

Hukum

Dugaan Pencemaran Nama Baik SBY Oleh Antasari, Mengapa Macet?

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 13:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Penanganan perkara dugaan pencamaran nama baik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Antasari Azhar berjalan sangat lamban di Bareskrim Polri.

Padahal, sudah dilaporkan sejak satu tahun lalu, tepatnya 14 Februari 2017, dan resmi mendapat tanda terima laporan dari Polri pada 15 Pebruari 2017.

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menjelaskan, dalam laporan polisi Nomor: LP/171/II/2017/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2017, Antasari Azhar dilaporkan atas perbuatan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik SBY.


Fitnah dan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat itu dilakukan melalui media elektronik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Turut diserahkan bukti berupa foto copy atau salinan pemberitaan media massa elektronik dan online yang memuat pernyataan Antasari Azhar serta rekaman video pemberitaan disalah satu media televisi," katanya, dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (9/2).

Menurut dia, penangan perkara ini terkesan sangat lambat, bahkan macet parah. Padahal, SBY sebagai Saksi Korban telah diperiksa oleh penyidik Polri dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh SBY. Sampai di situ, hingga sekarang tindak lanjut perkara tersebut tidak jelas.

"Apakah terlapor sudah diperiksa, itupun tidak jelas. Sementara itu usia laporan polisi ini sudah memasuki satu tahun. Waktu yang cukup lama untuk sebuah perkara yang mudah dibuktikan," kata Ferdinand.

Pihak Demokrat tidak mengerti apa status perkara itu sekarang, namun tetap tidak mau menyalahkan Polri.

"Namun dengan segala rasa hormat, demi hak keadilan setiap warga negara dan demi kebenaran yang harus diperjuangkan, kami memohon, meminta dengan segala kerendahan hati sebagai warga negara yang mengedepankan langkah hukum untuk mencari keadilan agar Bareskrim yang menangani perkara ini segera menyelesaikan perkara pencemaran nama baik ini," kata dia.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda-nunda atau membuat perkara ini butuh waktu lebih lama lagi untuk dituntaskan. Perkara ini harus diusut tuntas untuk membuktikan kebenaran materilnya.

"Jika memang Antasari Azhar tidak bersalah menurut Polri, kenapa tidak dihentikan penyelidikannya secara resmi? Begitu juga sebaliknya, jika memang unsurnya terpenuhi, segera tetapkan Antasari Azhar sebagai tersangka dan limpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum," terangnya.

Demokrat menganggap pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik SBY itu tak sulit dilakukan karena alat bukti yang lengkap dan orang-orang yang bersangkutan masih ada. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya