Berita

Bisnis

Diskusi TMP Ikut Kaji Penggunaan Bitcoin ​

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 05:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Bank Indonesia (BI) telah melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi di Indonesia. Sebab alat transaksi dan pembayaran hanya boleh menggunakan mata uang yang diakui oleh negara, yakni rupiah, seperti yang diatur dalam UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Demikian disampikan Sekjen DPP Taruna Merah Putih (TMP), Restu Hafsari, dalam Diskusi Kamisan yang dilaksanakan DPP TMP di Kantor TMP, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Diskusi ini bertemakan "Transaksi Gelap Menggunakan Bitcoin dan Pengendalian Negara." Hadir sebagai pembicara praktisi Bitcoin Nidya Rahmanita, konsultan hukum keuangan digital Robertus Ori Setianto, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Atmajaya, Daniel Yusmic Foekh.


"Taruna Merah Putih melalui Diskusi Kamisan putaran ke-12 ini mencoba mencermati situasi ini dan turut serta memberikan masukan-masukan terkait regulasi dan peran negara," ungkap Restu.

Menurut Restu sendiri, bitcoin sebagai instrumen investasi dibebaskan kepada masyarakat. Tetapi belum adanya aturan main atau regulasi yang jelas masih memberikan ketakutan di masyarakat mengingat resiko besar harus ditanggung sendiri oleh pengguna atau pelaku mengingat sampai saat ini tidak ada otoritas yang menaungi bitcoin.

"Dan hingga saat ini juga tidak ada memiliki administrator resmi,  pendasaran harga, dan nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga sangat beresiko tinggi," demikian Restu. ​

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya