Berita

Bisnis

Diskusi TMP Ikut Kaji Penggunaan Bitcoin ​

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 05:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Bank Indonesia (BI) telah melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi di Indonesia. Sebab alat transaksi dan pembayaran hanya boleh menggunakan mata uang yang diakui oleh negara, yakni rupiah, seperti yang diatur dalam UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Demikian disampikan Sekjen DPP Taruna Merah Putih (TMP), Restu Hafsari, dalam Diskusi Kamisan yang dilaksanakan DPP TMP di Kantor TMP, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Diskusi ini bertemakan "Transaksi Gelap Menggunakan Bitcoin dan Pengendalian Negara." Hadir sebagai pembicara praktisi Bitcoin Nidya Rahmanita, konsultan hukum keuangan digital Robertus Ori Setianto, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Atmajaya, Daniel Yusmic Foekh.


"Taruna Merah Putih melalui Diskusi Kamisan putaran ke-12 ini mencoba mencermati situasi ini dan turut serta memberikan masukan-masukan terkait regulasi dan peran negara," ungkap Restu.

Menurut Restu sendiri, bitcoin sebagai instrumen investasi dibebaskan kepada masyarakat. Tetapi belum adanya aturan main atau regulasi yang jelas masih memberikan ketakutan di masyarakat mengingat resiko besar harus ditanggung sendiri oleh pengguna atau pelaku mengingat sampai saat ini tidak ada otoritas yang menaungi bitcoin.

"Dan hingga saat ini juga tidak ada memiliki administrator resmi,  pendasaran harga, dan nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga sangat beresiko tinggi," demikian Restu. ​

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya